Gorontalo — Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan kontribusi strategisnya dalam penguatan kebijakan publik melalui keterlibatan salah satu dosennya, Dr. Nuvazriah Achir, S.H., M.H., dalam kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, serta melibatkan narasumber dan tim kerja AIEK lintas unsur. Dalam kegiatan tersebut, Dr. Nuvazriah Achir hadir sebagai narasumber yang memberikan perspektif akademik dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pelaksanaan AIEK Tahun 2026 harus mampu menghasilkan poin-poin strategis yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas kebijakan hukum di wilayah. Regulasi yang dianalisis diharapkan merupakan aturan yang tidak hanya normatif, tetapi juga memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendorong partisipasi publik yang konstruktif.
Dari sisi metodologis, tim AIEK memulai proses dengan menyusun peta permasalahan di lapangan, kemudian mengaitkannya dengan regulasi yang berlaku untuk menilai kesesuaian antara norma dan implementasi. Penentuan objek kajian dilakukan secara partisipatif melalui pengumpulan usulan dari seluruh anggota tim, yang kemudian dibahas secara kolektif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Dalam pemaparannya, Dr. Nuvazriah Achir menegaskan bahwa dalam proses identifikasi masalah, apabila substansi regulasi tidak ditemukan permasalahan yang signifikan, maka fokus kajian harus diarahkan pada aspek implementasi kebijakan. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa evaluasi kebijakan tidak hanya berhenti pada teks hukum, tetapi juga menilai efektivitas penerapannya di lapangan.
Keterlibatan Dr. Nuvazriah Achir dalam tim kerja AIEK, sebagaimana tercantum dalam dokumen tim penyusun , mencerminkan peran aktif akademisi FH UNG dalam menjembatani antara teori hukum dan praktik kebijakan. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum di daerah.
FH UNG memandang bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam forum strategis seperti AIEK merupakan langkah penting dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berbasis evidensi (evidence-based policy). Dengan keterlibatan akademisi, proses evaluasi kebijakan diharapkan menjadi lebih objektif, kritis, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang implementatif.
Ke depan, FH UNG berkomitmen untuk terus mendorong keterlibatan dosen dalam berbagai forum kebijakan publik, sebagai bagian dari kontribusi institusi dalam meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
