- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,KEGIATAN FAKULTAS,UNIVERSITAS
Transformasi Hukum Zakat: FH UNG Wadahi Diskusi Strategis Penyempurnaan Regulasi Nasional
GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan komitmen akademisnya dalam mengawal reformasi regulasi di Indonesia. Kali ini, FH UNG menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik bertajuk “Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” Senin (20/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, mulai dari akademisi FH UNG, FEBI IAIN Sultan Amai, perwakilan BAZNAS, LAZ, hingga unsur Kemenag dan Kemenkumham Gorontalo ini dipandu langsung oleh moderator Ahmad, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UNG.
Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH. menekankan bahwa penguatan kelembagaan zakat harus dilakukan melalui reformasi undang-undang yang fundamental. Ia menyoroti perlunya pergeseran paradigma agar lembaga zakat memiliki tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Senada dengan hal tersebut, Dr. Rulyjanto Podungge, Lc., M.HI. mengupas tantangan manajemen zakat di era kontemporer, terutama mengenai urgensi digitalisasi zakat dan perlunya integrasi teknologi informasi untuk menjangkau kelompok milenial serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis. Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah urgensi penguatan regulasi pengelolaan zakat agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Diskusi ini selaras dengan masukan strategis yang menyoroti pentingnya integrasi sistem zakat dengan perpajakan, optimalisasi peran BAZNAS sebagai koordinator dan regulator, serta perlunya perlindungan hukum bagi praktik penyaluran zakat berbasis komunitas yang kearifan lokalnya harus tetap terjaga.

Moderator FGD, Ahmad, S.H., M.H., menyambut baik antusiasme peserta dalam memberikan masukan terhadap draf RUU tersebut. “Diskusi hari ini sangat produktif. Masukan dari BAZNAS Provinsi Gorontalo maupun para akademisi yang hadir memberikan perspektif yang sangat kaya, terutama mengenai pentingnya sinkronisasi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan dalam RUU Zakat ini,” ujar Ahmad.

FH UNG memandang FGD ini sebagai bentuk nyata kontribusi fakultas dalam menjembatani kebutuhan legislasi nasional dengan basis data empiris. Reformasi hukum zakat melalui revisi pasal-pasal dalam UU No. 23 Tahun 2011 diharapkan mampu menjawab kelemahan regulasi saat ini, khususnya terkait transparansi pengelolaan dan kurang efektifnya penghimpunan zakat di era digital.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses harmonisasi RUU ini agar nantinya produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
