REVOLUSI KONSTITUSI DI ERA DIGITAL! Akademisi Ungkap Cara Rakyat Bisa “Menulis” UUD di Masa Depan

Gorontalo – Sebuah gagasan revolusioner kembali mengguncang dunia hukum tata negara Indonesia. Di tengah dominasi elit dalam perubahan konstitusi, para akademisi lintas negara menawarkan pendekatan baru yang berani: rakyat tidak lagi sekadar penonton, tetapi menjadi aktor utama dalam proses amandemen konstitusi melalui teknologi digital.

Gagasan ini tertuang dalam artikel ilmiah berjudul “Constitutional Amendment in the e-Democracy Era: Experience Constitutional ‘Crowdsourcing’ from Iceland and Challenges for Indonesia” yang ditulis oleh Novendri Nggilu, Zulkifli, Chami Yassine, Apripari, Julisa Aprilia Kaluku, dan Mohammad AbdAllah Alshawabkeh. Artikel tersebut dipublikasikan dalam Jurnal Suara Hukum dan dapat diakses melalui:
🔗 https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/39310

Di tengah perkembangan demokrasi global, penelitian ini menyoroti bahwa amandemen konstitusi tidak lagi bisa dilakukan secara tertutup dan elitis, sebagaimana yang selama ini terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Selama ini, proses perubahan UUD cenderung dimonopoli oleh lembaga-lembaga negara, dengan partisipasi publik yang sangat terbatas dan sering kali bersifat simbolik.

Padahal, secara filosofis, konstitusi adalah hasil kesepakatan kolektif rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap konstitusi seharusnya melibatkan rakyat secara luas, bukan hanya melalui representasi politik semata, tetapi juga melalui keterlibatan langsung dalam menentukan arah dan substansi perubahan.

Menariknya, artikel ini mengangkat pengalaman Islandia (Iceland) sebagai pionir dalam menerapkan konsep “constitutional crowdsourcing”—sebuah metode di mana masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, bahkan merancang isi konstitusi melalui platform digital. Dalam praktiknya, proses penyusunan konstitusi di Islandia dilakukan secara terbuka, dengan draft yang dipublikasikan secara berkala dan masyarakat diberikan ruang untuk memberikan komentar melalui media sosial dan platform online lainnya.

Model ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat berevolusi menjadi e-democracy, di mana partisipasi publik tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Teknologi menjadi jembatan yang menghubungkan rakyat dengan proses pengambilan keputusan paling fundamental dalam negara.

Namun, penerapan model ini di Indonesia tidaklah tanpa tantangan. Artikel ini secara kritis mengidentifikasi berbagai hambatan serius, mulai dari ketimpangan akses internet, keberadaan wilayah blank spot, hingga rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat. Tidak hanya itu, ancaman manipulasi melalui buzzer politik dan kecerdasan buatan (AI) juga menjadi risiko nyata yang dapat merusak keaslian partisipasi publik.

Dalam konteks Indonesia, di mana sekitar 40% wilayah masih memiliki keterbatasan akses internet, pendekatan crowdsourcing tidak bisa diterapkan secara mentah. Diperlukan model hibrida yang menggabungkan metode digital dengan pendekatan konvensional seperti seminar, dialog publik, dan sosialisasi langsung agar tetap inklusif dan representatif.

Lebih jauh, penelitian ini juga menegaskan bahwa masa depan amandemen konstitusi tidak hanya soal apa yang diubah, tetapi juga bagaimana proses perubahan itu dilakukan. Legitimasi konstitusi tidak lagi semata-mata ditentukan oleh isi, tetapi juga oleh tingkat partisipasi publik dalam proses pembentukannya.

Temuan ini menjadi sangat relevan di tengah wacana amandemen lanjutan UUD 1945 yang terus bergulir. Jika Indonesia ingin membangun konstitusi yang benar-benar demokratis dan berakar pada kehendak rakyat, maka transformasi menuju model partisipatif berbasis digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Dengan pendekatan komparatif dan analisis normatif yang kuat, artikel ini tidak hanya menawarkan kritik, tetapi juga peta jalan menuju demokrasi konstitusional yang lebih inklusif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Di era di mana teknologi mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, demokrasi pun tidak bisa stagnan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah rakyat perlu dilibatkan, tetapi sejauh mana negara berani membuka ruang bagi rakyat untuk ikut “menulis” konstitusinya sendiri.

Dan mungkin, masa depan itu sudah lebih dekat dari yang kita bayangkan.