Fenomena Perkawinan Anak Jadi Sorotan, Akademisi FH UNG Tawarkan Solusi Integratif

Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali mengambil peran strategis dalam diskursus pembangunan hukum nasional. Dosen FH UNG, Dr. Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Kementerian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digelar pada 29 April 2026 di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 2024 yang disusun oleh Kementerian Hukum bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS), khususnya pada pilar budaya hukum. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin masih berada pada angka yang rendah, yakni hanya 20,2%, dengan jumlah permohonan dispensasi sebanyak 33.954, sementara jumlah perkawinan di bawah usia 18 tahun mencapai 167.866 kasus. Data ini secara nyata memperlihatkan jurang antara das sollen (hukum yang seharusnya) dan das sein (realitas yang terjadi di masyarakat), yang menjadi latar penting diselenggarakannya kegiatan ini.

Dalam forum tersebut, Dr. Mutia memaparkan materi bertajuk “Antara Hukum Negara dan Hukum yang Hidup: Strategi Pembangunan Budaya Hukum Perkawinan dalam Mengatasi Fenomena Perkawinan di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019”.

Ia menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak di Indonesia tidak semata-mata merupakan isu normatif, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara hukum yang berlaku secara formal dengan praktik yang hidup di masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya diikuti oleh tingkat kepatuhan yang memadai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin merupakan indikator adanya persoalan struktural dan kultural dalam sistem hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor pengetahuan masyarakat, persepsi terhadap legitimasi norma, serta akses terhadap lembaga penegak hukum.

Dr. Mutia juga menggarisbawahi pentingnya memahami relasi antara hukum negara dan living law yang berkembang dalam masyarakat. Ketegangan antara keduanya, menurutnya, menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan hukum, khususnya dalam upaya menekan angka perkawinan di bawah umur.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, ia menawarkan pendekatan pembangunan hukum yang bersifat integratif, dengan menekankan transformasi budaya hukum baik pada level masyarakat maupun aparat penegak hukum. Pendekatan berbasis komunitas, penguatan pendidikan hukum keluarga, serta sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam strategi yang diusulkan.

Selain itu, berbagai rekomendasi strategis turut disampaikan, mulai dari pemetaan daerah dengan angka perkawinan anak tinggi, pembentukan satuan tugas lintas instansi, hingga penguatan sistem informasi terpadu dalam pengawasan dan pencegahan praktik perkawinan anak.

Kehadiran dosen FH UNG dalam forum ini menunjukkan kontribusi aktif kalangan akademisi dalam memberikan pemikiran kritis dan solusi berbasis riset terhadap persoalan hukum yang kompleks. Hal ini sekaligus mempertegas komitmen FH UNG dalam mendorong pembangunan hukum yang lebih responsif, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.