Pengabdian Masyarakat FH UNG: Kolaborasi dengan TNI AL Perkuat Penegakan Hukum Sianida Ilegal

Gorontalo, 25 April 2026 — Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan akademik Program Studi Magister Ilmu Hukum yang akan dilaksanakan pada 28 April 2026 di Aula Mako Lanal Gorontalo.

Kegiatan ini dirancang sebagai bagian dari pengabdian masyarakat berbasis keilmuan hukum, dengan menghadirkan Dr. Suwitno Y. Imran, S.H., M.H. sebagai narasumber utama, didampingi oleh Letnan Satu Laut (P) Ali Mustofa, serta dihadiri oleh jajaran Lanal Gorontalo yang diwakili oleh Pasintel Lanal Gorontalo, Kapten Laut (S) Farid Lutfianto. Turut hadir pula Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNG, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Dalam perspektif FH UNG, kegiatan ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabdian masyarakat yang bertujuan mentransformasikan pengetahuan hukum ke dalam praktik sosial. Melalui forum ini, FH UNG berupaya menghadirkan solusi berbasis keilmuan terhadap persoalan nyata di masyarakat, khususnya terkait penyelundupan bahan berbahaya seperti sianida yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.

Materi yang disampaikan menyoroti urgensi sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan TNI AL dalam mencegah kejahatan tersebut. Berdasarkan kajian hukum pidana, penyelundupan sianida dapat dijerat melalui berbagai ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta undang-undang sektoral terkait pengelolaan bahan berbahaya dan pencemaran lingkungan. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui penguatan patroli laut, koordinasi lintas lembaga, serta peran aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Dalam konteks pengabdian masyarakat, FH UNG mendorong agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang berdaya dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi pelanggaran hukum.

Dari sisi kelembagaan, sinergi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan responsif. Kegiatan ini sekaligus mempertegas posisi FH UNG sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pengajaran dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam menjawab tantangan hukum di masyarakat.

Melalui penguatan pengabdian masyarakat yang berbasis kolaborasi, FH UNG optimistis dapat terus berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.