Gorontalo — Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan kontribusinya dalam penguatan tata kelola hukum dan pelayanan administrasi hukum di daerah. Salah satu dosen FH UNG yang tergabung sebagai anggota unsur akademisi dalam Majelis Pengawas Notaris turut mengikuti kegiatan Serah Terima Protokol Notaris Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris, khususnya dalam memastikan keberlanjutan penyimpanan dan pengelolaan protokol notaris. Berdasarkan informasi kegiatan yang dipublikasikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo, serah terima protokol dilakukan dari Notaris Nurjannah Mokoginta, S.H., M.Kn., yang mengundurkan diri, kepada Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., selaku notaris penerima protokol.

Dari perspektif FH UNG, keikutsertaan dosen dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam mendukung penyelenggaraan profesi hukum yang akuntabel, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum. Keterlibatan akademisi dalam Majelis Pengawas Notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna substantif dalam menjaga integritas jabatan notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik.
Protokol notaris memiliki kedudukan penting karena memuat arsip negara yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan hukum masyarakat. Karena itu, proses serah terima protokol harus dilakukan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, penyerahan protokol notaris diatur sebagai bagian dari mekanisme menjaga kesinambungan pelayanan hukum, termasuk ketika seorang notaris berhenti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan mengenai penyerahan protokol, termasuk peran Majelis Pengawas Daerah, antara lain diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
FH UNG memandang bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara institusi pemerintah, organisasi profesi, notaris, dan unsur akademisi. Sinergi tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa jabatan notaris tidak hanya berjalan dalam koridor formal, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalitas, etika, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kehadiran dosen FH UNG dalam kegiatan pengawasan notaris juga mencerminkan komitmen fakultas dalam memperluas pengabdian akademik di luar ruang kelas. Dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar dan peneliti, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem kelembagaan hukum yang berkontribusi langsung terhadap penguatan praktik hukum di daerah.

Melalui keterlibatan tersebut, FH UNG berharap tata kelola kenotariatan di Provinsi Gorontalo semakin kuat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengawasan terhadap notaris harus dipahami sebagai instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik, tertib administrasi hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga negara.
Kegiatan serah terima protokol notaris ini juga menjadi pengingat bahwa profesi notaris memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional. Setiap dokumen, akta, dan protokol yang dikelola notaris bukan semata arsip administratif, melainkan bagian dari fondasi kepastian hukum dalam berbagai hubungan keperdataan masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif unsur akademisi, termasuk dosen FH UNG, pengawasan notaris diharapkan dapat terus berjalan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum di Gorontalo.




