Resolusi 2728 dan Jalan Terjal Perlindungan HAM di Palestina

Di balik setiap konflik kemanusiaan, selalu ada pertanyaan besar yang menunggu jawaban: sejauh mana hukum internasional benar-benar mampu melindungi manusia ketika kekerasan terus berlangsung? Pertanyaan inilah yang menjadi benang merah dalam artikel ilmiah karya kolaboratif mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo yang menyoroti implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2728 dalam merespons pelanggaran hak asasi manusia berat di Palestina.

 

Artikel tersebut berjudul The Challenges in Implementing Resolution 2728 in Addressing Severe Human Rights Violations in Palestine dan diterbitkan dalam Tirtayasa Journal of International Law, Volume 4 Nomor 1, Juni 2025, halaman 1–18. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten, Indonesia. Karya ilmiah ini ditulis oleh Farhan Deu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, bersama Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa dan Mellisa Towadi, dosen FH UNG, serta Kevin M. Rivera dari College of the Immaculate Conception dan University of the Cordilleras, Filipina.

 

Melalui tulisan ini, para penulis tidak sekadar melihat Palestina sebagai arena konflik politik internasional. Mereka menghadirkan Palestina sebagai ruang uji bagi efektivitas hukum internasional, khususnya ketika norma-norma perlindungan HAM berhadapan dengan kepentingan politik negara-negara besar. Dengan pendekatan tersebut, artikel ini terasa penting karena tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi di Gaza, tetapi juga mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa resolusi internasional yang telah disahkan belum tentu mampu menghentikan penderitaan warga sipil?

 

Narasi artikel dimulai dari akar panjang konflik Israel-Palestina. Para penulis menelusuri jejak historis konflik sejak masa runtuhnya Kekaisaran Ottoman, mandat Inggris atas Palestina, meningkatnya migrasi Yahudi, hingga lahirnya rencana pembagian wilayah oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1947. Ketika Negara Israel dideklarasikan pada tahun 1948, perang Arab-Israel pertama pecah dan menyebabkan lebih dari 700.000 warga Arab Palestina terusir dari tanah mereka. Peristiwa ini dikenal sebagai Nakba, sebuah tragedi historis yang menjadi salah satu fondasi krisis pengungsi Palestina hingga hari ini. Uraian historis tersebut dijelaskan dalam artikel asli pada halaman 2–3.

 

Dari sejarah panjang itu, artikel kemudian membawa pembaca pada kondisi Palestina setelah Perang Enam Hari tahun 1967. Wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur berada dalam situasi pendudukan yang melahirkan berbagai persoalan kemanusiaan. Para penulis menggambarkan tindakan yang memperburuk kondisi warga Palestina, seperti pengusiran paksa, pembunuhan di luar proses hukum, penahanan sewenang-wenang, dan pembatasan kebebasan bergerak. Kondisi tersebut semakin berat ketika blokade Gaza diberlakukan sejak tahun 2007, membatasi akses terhadap makanan, air bersih, obat-obatan, serta kebutuhan dasar lainnya. Penjelasan ini dapat dilihat pada halaman 2–5 artikel asli.

 

Di tengah situasi itulah Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2728 hadir. Resolusi yang diadopsi pada tahun 2024 ini menyerukan gencatan senjata segera selama bulan Ramadan, membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta menuntut penghentian pelanggaran HAM oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik. Secara normatif, resolusi ini tampak sebagai langkah penting dalam upaya melindungi warga sipil Palestina.

 

Namun, sebagaimana ditunjukkan dalam artikel tersebut, dunia hukum tidak selalu bergerak secepat kebutuhan kemanusiaan. Resolusi yang kuat secara normatif ternyata menghadapi kenyataan politik yang rumit. Gencatan senjata tidak selalu dipatuhi. Akses bantuan kemanusiaan tetap terhambat. Kekerasan terhadap warga sipil masih berlangsung. Sementara itu, Dewan Keamanan PBB sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian internasional justru kerap tersandera oleh perbedaan kepentingan politik negara-negara anggotanya.

 

Secara metodologis, artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Para penulis menganalisis Resolusi 2728 melalui kerangka hukum internasional, termasuk Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Geneva Conventions. Dengan pendekatan ini, pelanggaran HAM di Palestina tidak hanya dibaca sebagai tragedi politik, tetapi juga sebagai persoalan hukum yang menuntut pertanggungjawaban. Penjelasan mengenai metode penelitian ini terdapat pada halaman 6–7 artikel asli.

 

Salah satu kekuatan artikel ini terletak pada cara penulis mengurai jarak antara norma dan realitas. Pada satu sisi, Resolusi 2728 memberikan dasar hukum bagi perlindungan warga sipil, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan penghentian kekerasan. Namun pada sisi lain, implementasi resolusi tersebut menghadapi hambatan serius. Para penulis mencatat bahwa ketidakpatuhan terhadap gencatan senjata, pembatasan akses kemanusiaan akibat blokade Gaza, serta lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama yang membatasi efektivitas resolusi. Analisis mengenai efektivitas Resolusi 2728 ini dibahas secara mendalam pada halaman 7–10 artikel asli.

 

Dalam gaya analisis yang kritis, artikel ini juga menyoroti bahwa persoalan Palestina tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik internasional. Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok. Dalam konteks konflik Palestina, perbedaan kepentingan di antara negara-negara besar tersebut menjadi salah satu penyebab lemahnya tindakan kolektif internasional. Artikel ini secara khusus menyoroti dukungan Amerika Serikat terhadap Israel sebagai faktor yang turut memengaruhi efektivitas penegakan Resolusi 2728. Pembahasan mengenai tantangan politik dan diplomatik ini dapat ditemukan pada halaman 11–14.

Bagian ini menjadi penting karena memperlihatkan bahwa kegagalan implementasi resolusi bukan semata-mata persoalan teknis di lapangan. Kegagalan tersebut juga berkaitan dengan keberanian politik, komitmen diplomatik, dan kesediaan negara-negara besar untuk menempatkan perlindungan HAM di atas kepentingan strategis masing-masing. Dengan kata lain, artikel ini menunjukkan bahwa hukum internasional membutuhkan lebih dari sekadar teks; ia membutuhkan kehendak politik untuk dijalankan.

Pada bagian akhir, para penulis menyimpulkan bahwa Resolusi 2728 memang merupakan instrumen hukum yang penting dalam upaya perlindungan HAM di Palestina. Akan tetapi, efektivitasnya masih sangat terbatas karena tidak didukung oleh kepatuhan para pihak, akses kemanusiaan yang terbuka, mekanisme akuntabilitas yang kuat, serta konsensus politik internasional. Kesimpulan ini dijelaskan dalam artikel asli pada halaman 14–15.

Artikel ini kemudian menawarkan sejumlah rekomendasi. Para penulis menekankan perlunya pembaruan kebijakan luar negeri negara-negara besar agar lebih mendukung perdamaian dan HAM, penguatan mekanisme pemantauan serta akuntabilitas, perluasan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza, fasilitasi negosiasi damai yang lebih inklusif, dan penguatan kampanye internasional untuk meningkatkan kesadaran dunia terhadap pelanggaran HAM di Palestina. Rekomendasi tersebut dimuat pada halaman 15 artikel asli.

Dari perspektif kelembagaan, publikasi ini menjadi catatan penting bagi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Kolaborasi antara mahasiswa dan dosen dalam artikel ini menunjukkan bahwa ruang akademik FH UNG terus bergerak melampaui batas lokal dan nasional. Isu yang dikaji bukan hanya menyentuh aspek hukum internasional, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan universal, perdamaian, dan tanggung jawab global.

Farhan Deu sebagai mahasiswa, bersama Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa dan Mellisa Towadi sebagai dosen FH UNG, serta Kevin M. Rivera sebagai mitra akademik internasional, memperlihatkan bahwa penelitian hukum dapat menjadi jembatan antara dunia kampus dan persoalan global. Kolaborasi ini juga menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya diposisikan sebagai pembelajar, tetapi juga sebagai bagian dari produksi pengetahuan ilmiah yang mampu merespons isu-isu aktual dunia.

Dengan terbitnya artikel ini di Tirtayasa Journal of International Law, FH UNG kembali memperkuat perannya sebagai institusi akademik yang aktif dalam pengembangan kajian hukum internasional dan HAM. Lebih dari sekadar publikasi, artikel ini menghadirkan pesan ilmiah yang kuat: bahwa perlindungan terhadap warga sipil Palestina tidak cukup hanya dengan resolusi, tetapi membutuhkan pelaksanaan yang konsisten, keberanian politik, dan solidaritas internasional yang nyata.

Pada akhirnya, artikel ini mengingatkan bahwa hukum internasional tidak boleh berhenti sebagai bahasa diplomasi. Ia harus hadir sebagai instrumen perlindungan bagi manusia yang paling rentan. Di titik inilah kontribusi akademik dari FH UNG menemukan maknanya: membaca tragedi kemanusiaan dengan ketelitian ilmiah, sekaligus menegaskan bahwa ilmu hukum memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada martabat manusia.