Gorontalo – Di tengah akselerasi transformasi digital, demokrasi Indonesia memasuki fase baru yang tidak lagi hanya berlangsung di ruang publik, melainkan juga di ruang data yang tak kasat mata. Dalam lanskap ini, identitas individu tidak sekadar menjadi representasi diri, tetapi juga berpotensi menjadi objek manipulasi sistemik. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Law and Legal Reform mengungkap realitas yang mengkhawatirkan, di mana data pribadi warga negara digunakan tanpa persetujuan untuk kepentingan politik melalui sistem informasi partai politik. Artikel tersebut dapat diakses melalui https://journal.unnes.ac.id/journals/jllr/article/view/12942 dan menjadi salah satu kontribusi penting dalam membaca arah masa depan demokrasi digital Indonesia.
Penelitian ini merupakan hasil kolaborasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, yakni Erman I. Rahim, Mohamad Afriyansyah Dukalang, Abdul Hamid Tome, dan Nuvazria Achir, bersama akademisi dari Dhofar University Oman, Souad Ezzerouali. Kolaborasi lintas negara ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan data pribadi dalam sistem pemilu telah menjadi isu global yang melampaui batas yurisdiksi nasional. Dalam kajian tersebut, diungkap fenomena yang dapat dikategorikan sebagai “invisible politics”, yaitu praktik penggunaan data pribadi masyarakat secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan administratif partai politik dalam sistem SIPOL, tanpa adanya persetujuan dari pemilik data.
Dalam kerangka demokrasi digital, sistem informasi seperti SIPOL sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pemilu, khususnya dalam tahapan registrasi dan verifikasi partai politik. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa sistem tersebut memiliki celah struktural yang memungkinkan terjadinya manipulasi data. Identitas warga dapat dimasukkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka, sehingga menggeser posisi individu dari subjek demokrasi menjadi objek administratif yang rentan dieksploitasi. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi individu yang tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik tersebut.
Lebih jauh, praktik pencatutan data pribadi ini menunjukkan adanya distorsi terhadap prinsip dasar demokrasi, khususnya terkait dengan keanggotaan partai politik yang seharusnya bersifat sukarela. Dalam konteks ini, teknologi yang seharusnya memperkuat integritas sistem pemilu justru berpotensi menjadi instrumen manipulasi jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan perlindungan data yang memadai. Hal ini menciptakan paradoks demokrasi digital, di mana kemajuan teknologi tidak selalu sejalan dengan penguatan nilai-nilai demokratis.
Dari perspektif hukum, penelitian ini menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan yang muncul dalam sistem pemilu berbasis digital. Terjadi apa yang dapat disebut sebagai “regulatory lag”, yaitu keterlambatan hukum dalam merespons perkembangan teknologi, sehingga membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, para peneliti menawarkan pendekatan futuristik dalam membangun sistem pemilu yang lebih adaptif dan berintegritas. Salah satu gagasan utama adalah integrasi SIPOL dengan sistem data nasional lainnya, seperti sistem data pemilih dan basis data administrasi kependudukan, sehingga memungkinkan verifikasi data secara real-time. Selain itu, diperlukan mekanisme otomatis yang mampu menolak input data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta pemberian akses kepada masyarakat untuk memantau penggunaan data pribadi mereka dalam sistem. Dengan demikian, sistem pemilu tidak hanya berfungsi sebagai alat administratif, tetapi berkembang menjadi ekosistem digital yang cerdas dan responsif terhadap potensi penyalahgunaan data.
Pada akhirnya, penelitian ini mengingatkan bahwa masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh bagaimana data dikelola dan dilindungi. Dalam era di mana data menjadi komoditas strategis, perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Tanpa itu, demokrasi berisiko mengalami degradasi menjadi sekadar prosedur formal yang kehilangan substansi keadilan dan partisipasi. Melalui kontribusi akademik ini, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menegaskan perannya dalam mendorong pembaruan hukum dan memperkuat fondasi demokrasi yang adaptif terhadap tantangan era digital.




