Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan keilmuan dan pembaruan hukum nasional dengan mengikutsertakan akademisinya pada ajang bergengsi tingkat nasional. Dua dosen FH UNG, yakni Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H. dan Hasnia, S.HI., M.H., M.A., hadir langsung sebagai peserta dalam kegiatan Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Angkatan Ke-III yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Kegiatan nasional ini terselenggara berkat kolaborasi antara Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta FH Universitas Diponegoro. Mengangkat tema “Penyelarasan Ide Dasar dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan Modern di Indonesia”, lokakarya ini difokuskan untuk memperdalam pemahaman para akademisi terhadap paradigma baru pemidanaan, khususnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana alternatif non-pemenjaraan yang termuat dalam kerangka hukum pidana materiil maupun formil nasional.
Partisipasi aktif Jufryanto Puluhulawa dan Hasnia dalam forum ini diharapkan mampu membawa wawasan baru dalam pengajaran hukum pidana, riset akademik, hingga pengabdian masyarakat di lingkungan FH UNG. Hasil dan gagasan penting dari lokakarya ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran guna mempersiapkan mahasiswa hukum menghadapi implementasi serta dinamika penegakan hukum pidana modern di Indonesia ke depan.