Gaungkan Regulasi Berbasis Kemanfaatan, Akademisi FH UNG Dr. Nuvazria Achir Beri Solusi di Forum DSK Nasional

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo sukses menyelenggarakan Forum Diseminasi Strategi dan Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 secara daring dengan mengangkat tema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah”. Agenda berskala nasional yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond Johan Hendraputra Takasenseran serta dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI Andry Indrady ini menegaskan urgensi penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) guna memperkuat kapasitas aparatur perancang hukum di tingkat daerah. Kegiatan strategis tersebut turut diikuti oleh jajaran pimpinan dan tim fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai kantor wilayah di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Bali, Jambi, hingga Sulawesi Barat.

Dalam forum ilmiah tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Dr. Nuvazria Achir, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama yang memberikan pandangan kritis sekaligus solutif terkait dinamika pembentukan peraturan di tanah air. Membawakan materi bertajuk “Karier Perancang dan Penataan Regulasi: Apa yang Harus Berubah?”, ia menggarisbawahi bahwa proses legislasi tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pemenuhan tahapan formal atau kepatuhan administratif semata. Lebih dari itu, akademisi FH UNG ini menekankan bahwa setiap produk hukum wajib mempertimbangkan dampak luas serta nilai kemanfaatan riil bagi masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Dr. Nuvazria membedah berbagai persoalan mendasar dalam tata regulasi saat ini, mulai dari fenomena hyper-regulation, tumpang tindih aturan, hingga kecenderungan birokrasi yang masih terjebak pada paradigma kuantitas daripada kualitas. Dari sisi kepegawaian, ia menyoroti ketimpangan formasi dan tantangan jenjang karier para perancang peraturan perundang-undangan yang kerap belum terkelola secara optimal. Guna menjawab tantangan yang kian kompleks tersebut, dirinya mendesak adanya transformasi budaya kerja birokrasi, penguatan aspek kelembagaan dan alokasi anggaran, serta perumusan peta jalan (roadmap) pengembangan kompetensi perancang yang terstruktur dan terukur secara berkesinambungan.

Paparan dari akademisi FH UNG tersebut turut diperkuat oleh narasumber lainnya, yaitu Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang PUU, Widyastuti, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Yuniar Kurniawaty. Dalam sesi tersebut, dibahas secara mendalam evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, penyesuaian regulasi terhadap PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, analisis beban kerja, hingga penyusunan draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum yang baru. Diskusi ini mengonfirmasi bahwa reformasi regulasi di wilayah harus berjalan beriringan antara penyempurnaan payung hukum teknis dan penyelesaian problem beban kerja di lapangan.

Kehadiran perspektif akademis dari FH UNG dan para praktisi regulasi disambut positif oleh jajaran kantor wilayah daerah lain, yang berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi forum guna membenahi iklim legislasi daerah. Melalui sinergi erat antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan institusi perguruan tinggi, penataan kelembagaan serta peningkatan profesionalisme perancang diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, adaptif, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif akademisi FH UNG pada skala nasional ini sekaligus membuktikan kontribusi nyata dunia kampus dalam mengawal arah reformasi hukum Indonesia.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data