Menghidupkan Keadilan yang Mengakar: Catatan Akademisi FH UNG tentang Nasib Hukum Adat di Bawah Payung KUHP Baru
Berpuluh-puluh tahun lamanya, asas legalitas formal yang kaku menuntut hukum di ruang sidang berdiri di atas selembar kertas bertinta: tertulis, terinci, dan tak menyisakan ruang bagi kearifan yang tak tercatat. Namun, angin pembaruan hukum pidana nasional perlahan meruntuhkan pembatas itu. Lewat ulasan mendalam yang dirilis di laman edukasi hukum terkemuka, Klinik Hukumonline, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H., mengajak publik menyelami babak baru rekognisi hukum adat dalam tata pidana Indonesia.
Artikel bertajuk “Seluk-Beluk Tindak Pidana Adat dalam KUHP Baru” karya Jufryanto Puluhulawa tersebut bukan sekadar ulasan peraturan perundang-undangan biasa, melainkan cerminan atas gelombang pergeseran nilai keadilan. Sebagai akademisi sekaligus penulis, ia menyoroti bagaimana aturan pidana nasional kini membuka pintu bagi the living law—hukum yang berdenyut, bernapas, dan ditaati dalam keseharian masyarakat Nusantara—untuk diakui secara sah di hadapan meja hijau negara.
Sebagaimana digambarkan langsung oleh Jufryanto dalam artikel aslinya di laman Hukumonline:
“Hukum pidana adat diakui sebagai salah satu sumber hukum negara sehingga bisa menjadi sumber hukum positif. Pengakuan itu tertulis tegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.”
Pengakuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat yang kerap kali termarginalkan oleh kepastian formalitas hukum modern. Kendati demikian, Jufryanto menggarisbawahi bahwa legitimasi tersebut bukan berarti ruang tanpa tepi. Ada pagar pembatas yang kokoh agar pengenaan norma adat tidak berujung pada kesewenang-wenangan maupun pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
Dalam telaahnya, ia merinci batasan normatif ketat yang harus dipenuhi:
“Pemenuhan kewajiban adat setempat dilakukan jika memenuhi ketentuan: berlaku dalam tempat hukum itu dilaksanakan, tidak diatur dalam KUHP baru, dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum yang diakui masyarakat beradab.”
Melalui telaah tersebut, Jufryanto menunjukkan bahwa wajah pemidanaan adat memiliki jiwa yang berlainan dengan sanksi kurungan badan yang kaku. Hukum adat tidak semata-mata berbicara pembalasan, melainkan ikhtiar memulihkan keselarasan kosmis yang retak akibat sebuah pelanggaran. Menarik korelasi dengan Pasal 96 dan Pasal 97 KUHP baru, sanksi bagi pelanggar delik adat diwujudkan dalam rupa pemenuhan kewajiban adat setempat—sebuah kristalisasi nyata dari keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dipraktikkan turun-temurun di Nusantara.
Publikasi tulisan Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H. di platform berskala nasional seperti Hukumonline ini menjadi wujud nyata kontribusi sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dalam mengedukasi publik dan mengawal masa transisi implementasi KUHP baru, khususnya dalam mempertemukan kepastian hukum modern dengan keadilan substantif masyarakat adat di daerah.
