Perkuat Kepastian Hukum Tanah Warga, Dosen FH UNG Gelar Sosialisasi Agraria di Desa Mutiara

BOALEMO — Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi fondasi utama dalam menyukseskan pemanfaatan lahan produktif di tingkat pedesaan. Guna mengantisipasi sengketa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hak Atas Tanah Warga Dalam Menyambut Program Ketahanan Pangan Desa”. Kegiatan edukasi ini diselenggarakan di Desa Mutiara, Kabupaten Boalemo, pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran dosen FH UNG yang terdiri atas Nirwan Junus, S.H., M.H., Karlin Z. Mamu, S.H., M.H., Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H., serta Supriyadi A. Arief, S.H., M.H. Kehadiran para akademisi hukum ini merupakan wujud pengabdian masyarakat guna mengawal kesiapan warga desa menghadapi agenda pembangunan daerah, khususnya pada sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Dalam pemaparannya, Nirwan Junus, S.H., M.H. menguraikan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk menjamin posisi hukum warga agar tidak termarginalkan dalam pusaran pemanfaatan lahan. “Program ‘Perlindungan Hak atas Tanah Warga Desa dalam Menyambut Ketahanan Pangan Desa’ dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian serta perlindungan hak atas tanah, khususnya dalam menghadapi berbagai program pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan desa,” ujar Nirwan.

Sementara itu, narasumber Lismaryanti Hamzah, S.S.T. menyoroti sejumlah kendala agraria yang kerap muncul di lapisan akar rumput. Menurutnya, konflik pertanahan di desa umumnya berakar dari minimnya administrasi dan pemahaman yuridis. “Permasalahan pertanahan di masyarakat pada umumnya berkaitan dengan ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah, proses penetapan hak yang belum dipahami secara baik, serta rendahnya kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran tanah,” ungkap Lismaryanti saat menjabarkan materi teknis.

Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika beberapa warga, di antaranya Sukrin Lihu, Ridwan Rauf, dan Kisman Pakaya, menyampaikan aspirasi serta kendala pengurusan sertifikat di lapangan. Kisman Pakaya menyoroti maraknya ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga akibat minimnya informasi prosedur. “Kerumitan prosedur dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara pembuatan sertifikat tanah menyebabkan sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa calo. Keberadaan calo tidak hanya meningkatkan biaya pengurusan, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik percaloan dalam pelayanan administrasi pertanahan,” tutur Kisman.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, akademisi hukum perdata/kenotariatan FH UNG, Supriyadi A. Arief, S.H., M.H., memberikan pelurusan hukum secara tegas dan objektif kepada warga. “Permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan calo dalam pengurusan dokumen melalui notaris perlu diluruskan secara objektif. Pada dasarnya, tidak terdapat praktik calo yang secara resmi menjadi bagian dari mekanisme pelayanan notaris,” tegas Supriyadi seraya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menempuh jalur administrasi resmi agar hak-hak keperdataannya terlindungi secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data