Gorontalo, Senin, 22 Januari 2024, sebuah tonggak bersejarah terjadi di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I A dan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Acara penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I A, ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Irlan Puluhulawa, SH., MH.
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial. Dengan kerjasama yang erat antara Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I A dan Lembaga Bantuan Hukum UNG, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I A, ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H, menyatakan, “Penandatanganan MoU ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan bantuan hukum yang lebih baik kepada mereka yang membutuhkan.”
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Irlan Puluhulawa, SH., MH., menambahkan, “Kami berkomitmen untuk mendukung Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas I A dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami akan bekerja sama secara aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.”
MoU ini juga menetapkan berbagai program kerja sama antara Pengadilan Negeri Gorontalo dan Lembaga Bantuan Hukum UNG, termasuk pemberian pendampingan hukum, penyuluhan hukum, serta kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan sistem hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi mereka.
Dengan semangat kerjasama yang kuat, diharapkan MoU ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua warga Gorontalo, serta mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.