Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dua dosen pengampu dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), yaitu Dr. Zamroni Abdussam, SH, MH dan Dolot Alhasni Bakung, SH, MH, telah melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, program pengabdian tersebut melibatkan dosen-dosen dari FH UNG, dengan Dr. Zamroni Abdussam dan Dolot Alhasni Bakung sebagai pengampu utama. Mereka turut serta memberikan materi dan penjelasan yang mudah dipahami mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat di Desa Kaaruyan.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNG yang diwakili oleh Sekretaris LBH UNG, Bapak Apripari, SH, MH. Beliau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran dan pentingnya lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Zamroni Abdussam mengungkapkan bahwa program pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen FH UNG dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat di Desa Kaaruyan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dolot Alhasni Bakung juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial FH UNG terhadap masyarakat. Melalui pemahaman yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam konteks hukum.
Ketua LBH UNG, Bapak Apripari, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lembaga bantuan hukum sangat penting dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan hukum secara finansial. Ia berharap program pengabdian seperti ini dapat terus dilakukan demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Program pengabdian kepada masyarakat ini telah berhasil memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat di Desa Kaaruyan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk peningkatan kesadaran hukum di masyarakat dan memberikan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari mereka.