Dosen FH UNG Beri Penyuluhan Hukum terkait Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikat Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta

Gorontalo – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Pemerintah Desa Pentadu Barat telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikat tanah wakaf. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah wakaf di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam dokumen kerjasama yang ditandatangani pada hari ini, tanggal 9 Juni 2023, oleh Nirwan Junus, SH., M.H., selaku Ketua Program Pengabdian Masyarakat Kolaboratif dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNG, mewakili pihak pertama. Sedangkan Sofyan Ambo, selaku Kepala Desa Pentadu Barat, mewakili pihak kedua.

Dalam kerjasama ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikat tanah wakaf. Beberapa hal yang diatur dalam kerjasama ini antara lain:

Penyuluhan Hukum: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNG akan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pentadu Barat. Penyuluhan ini akan membahas tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah wakaf.

Pelatihan dan Workshop: Pihak pertama akan mengadakan pelatihan dan workshop bagi masyarakat Desa Pentadu Barat mengenai prosedur dan persyaratan dalam perolehan sertifikat tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pengurusan sertifikat.

Bimbingan Hukum: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNG akan memberikan bimbingan hukum kepada masyarakat Desa Pentadu Barat yang membutuhkan. Bimbingan hukum ini akan membantu dalam mengurus dan memperoleh sertifikat tanah wakaf dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui implementasi kerjasama ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikat tanah wakaf dapat meningkat. Dengan memiliki sertifikat tanah.