Dosen FH UNG Hadiri Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru di Universitas Diponegoro
SEMARANG — Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) terus memperkuat peran akademisinya dalam menyongsong berlakunya hukum pidana nasional yang baru. Dua dosen FH UNG, yakni Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H. dan Hasnia, S.HI., M.H., M.A., hadir secara langsung mewakili institusi dalam agenda bergengsi Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Angkatan Ke-III yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada 19–21 Agustus 2026.

Kegiatan nasional yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Undip, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini mengusung tema “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia”. Sekitar 100 akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berkumpul di Gedung Prof. Purwahid Patrick FH Undip guna membedah kesiapan teoritis dan praktis menjelang pemberlakuan menyeluruh regulasi pidana baru.
Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut transformasi fundamental pada cara pandang penegak hukum dan akademisi. Pemidanaan kini tidak lagi semata berorientasi retributif (pembalasan) atau bertumpu pada pidana penjara, melainkan beralih ke paradigma modern yang mengedepankan pemulihan (restorative justice), rehabilitasi, serta keadilan yang proporsional. Kalangan pendidik dan akademisi hukum memegang peran kunci dalam mentransformasikan pemahaman ini agar tercipta kesamaan tafsir dan mencegah terjadinya implementation gap antara undang-undang dan praktik peradilan di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana FH Undip, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., menyoroti urgensi perubahan kultur pemidanaan yang selama ini menyebabkan masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dalam kerangka hukum pidana baru, pemenjaraan didorong menjadi opsi terakhir (ultimum remedium), sementara instrumen pidana alternatif—seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, denda damai, hingga mekanisme peradilan modern seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement—diberi ruang yang luas.
Kehadiran Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H. dan Hasnia, S.HI., M.H., M.A. dalam lokakarya yang ditutup langsung oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. tersebut menjadi langkah strategis bagi FH UNG. Keduanya aktif dalam mendiskusikan implementasi konsep baru hukum acara dan hukum materiil pidana.
Melalui keikutsertaan ini, hasil kajian serta wawasan komprehensif dari lokakarya nasional tersebut akan langsung diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran hukum pidana, pengayaan materi perkuliahan, serta agenda riset di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, demi mencetak sarjana hukum yang siap mengawal penegakan hukum pidana modern yang humanis dan berkeadilan di Indonesia.
