Dosen Hukum Laksanakan Penyuluhan Hukum Sekaligus FGD terkait Penelitian Di Desa Kaidundu Bone Pesisir

Program Penyuluhan Sekaligus FGD yg dilakukan oleh Dosen fakultas hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian serta pengabdian Didesa Kaidundu di wilayah Bone Pesisir. Dimana dalam pelaksanaan program yang bertemakan tentang Studi Kritisi Pelaksanaan Perjanjian Ijon berdasarkan Sistem Hukum Masyakarat yang berlaku dengan mengikuti ketentuan UU No 2 thn 1960 Tentang sistem bagi hasil pertanian serta  pasal 18 UUD 1945 dan KUHPER.

Diharapkan dengan pelaksaan FGD yg dirangkaikan dengan penyuluhan ini. Masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan perjanjian hasil pertania sehingga tidak memberikan efek negatif berupa kerugian baik dari segi financial, waktu serta lahan pertanian.

Pelaksanaan ini diapresiasi masyarakat dengan sangatlah baik, ini dibuktikan dengan antusias masyakat untuk bertanya mengenai kejadian atau hal-hal yang bisa membantu mereka hingga adanya usulan kepada pihak desa Kaidundu untuk membuat kerja sama antara desa dan FH UNG. Dan pembentukan tima mediator tingkat desa untuk memfasilitasi permasalahan hukum di wilayah mereka terkain hasil pertanian maupun halainya.