Edaran Penting: Penggunaan Finger Print untuk Absensi Tenaga Pendidik Universitas Negeri Gorontalo

Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluarkan edaran resmi Nomor 1205/U N47.A2/KPI/2024 tentang kewajiban absensi menggunakan Finger Print bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk dosen tetap, kontrak, dan DLB. Absensi ini berlaku sesuai jam kerja dan hanya bisa dilakukan di wilayah Provinsi Gorontalo. Bagi yang belum merekam sidik jari, dapat melakukannya di UPA Teknologi Informasi UNG. Tenaga pendidik yang berhalangan hadir karena tugas atau izin wajib melampirkan bukti resmi.

Atas perhatian dan kerjasamanya, terima kasih.
Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan