FH UNG- Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas
Hukum UNG bersama Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial
Gorontalo Kelas IA.
Penendatangan PKS tersebut sebelumnya di awali dengan
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) menjadi bentuk awal kerja
sama antara Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Pengadilan Negeri/Tindak Pidana
Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA.
Kerjasama Ini tentunya menjadi langkah terbaik dari setiap
hubungan antar instansi, merupakan wujud peningkatan pengetahuan hukum dan
ketrampilan Mahasiswa. Ruang lingkup kerjasama meliputi pemagangan/praktik
kerja, pengajaran/asistensi pengajaran, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, peningkatan & pemberdayaan SDM ujar Dekan Fakultas Hukum UNG ,
Prof.Dr Fenty U. Puluhulawa,l., Sh., M.Hum, , Kamis (22/4/2021)
Dalam sambutannya, Rektor UNG Eduart Wolok mengungkapkan,
dirinya sangat senang dengan adanya pendantanganan MoU yang kemudian dilajutkan
dengan Perjanjian Kerjasama itu.
“Kerjasama semacam ini yang diwujudkan melalui magang di
institusi terkait, secara tidak langsung ikut membentuk penyiapan karakter
mahasiswa kita,” ungkapnya.
Dengan model kerjasama ini, lanjut Eduart, bisa menjembatani
antara apa yang diperoleh mahasiswa di Kampus dengan realitasi yang ada di
masyarakat, sehingga hal inakan menumbuhkan kesiapan Mahasiswa untuk bisa
berkontribusi di bidang Hukum di Masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Prayitno
Iman Santosa berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi jalan
mendekatkan dunia akademisi dan dunia praktisi.
“Untuk harapannya, kami harap bisa belajar banyak dari para
Dosen di UNG, dan sebaliknya dari UNG khususnya Fakultas Hukum apabila
memerlukan fakta-fakta soal persidangan yang ada, maka tentunya Kami sangat
terbuka untuk itu,” pungkasnya