Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Rektorat lantai 4 pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak dari civitas akademika, termasuk beberapa Pimpinan dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Syawaludn, Komisaris Komisi Informasi Pusat RI yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam paparannya, Bapak Syawaludn membahas pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar demokrasi dan akuntabilitas. Beliau menekankan bahwa transparansi informasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Materi yang disampaikan meliputi:
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik: Penjelasan mengenai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.
Hak dan Kewajiban Publik: Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka.
Prosedur Pengajuan Informasi: Langkah-langkah bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi yang belum tersedia secara umum.
Penyelesaian Sengketa Informasi: Proses penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan dalam pengajuan atau penyampaian informasi publik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi prinsip keterbukaan informasi di lingkungan UNG, serta memperkuat komitmen fakultas untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.