Gorontalo_
Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum dalam membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama Mahasiswa FH yang dilaksanakan di Desa Tihu Kecamatan Bonepantai, Sabtu (26/07/2021).
“Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat”,Tegas Fenty
Ia menambahkan, penyuluhan hukum terpadu dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum di Kabupaten Sekadau pada masa-masa yang akan datang. pungkasnya