Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan penyuluhan bertema “Dampak Ujaran Kebencian Terhadap Keharmonisan Sosial dan Upaya Pencegahannya”. Acara ini diselenggarakan pada 3 Juni 2024 di Kantor Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber berpengalaman dari FH UNG, di antaranya Julius T. Mandjo, S.H., M.H., Taufiq Sarson, S.H., M.H., Sri Nanang Kamba, S.H., M.H., dan Nurul Fazri Elfikri, S.H., M.H.. Mereka membawakan materi terkait dampak sosial yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian serta memberikan berbagai strategi dan langkah preventif dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian di masyarakat.
Kepala Desa Tupa, yang membuka acara secara langsung, mengapresiasi langkah FH UNG dalam mengadakan kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Tupa agar dapat hidup rukun dan menjaga keharmonisan sosial.
Selain penyampaian materi, acara ini juga dimeriahkan dengan sesi tanya jawab langsung antara masyarakat dan para pemateri. Masyarakat diberi kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi, terutama terkait potensi dampak negatif ujaran kebencian di lingkungan mereka. Beberapa masyarakat bahkan mendapatkan kesempatan untuk konsultasi hukum secara langsung dengan para narasumber.
Tak hanya dihadiri oleh masyarakat umum, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UNG juga turut berpartisipasi, menambah semarak acara. Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai bahaya ujaran kebencian dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dampaknya terhadap keharmonisan sosial.
Penyuluhan semacam ini juga merupakan bagian dari program kerja sama antara FH UNG dan pemerintah desa setempat untuk terus mendorong pendidikan hukum yang inklusif di Gorontalo.