Gorontalo, 16 Maret 2022.
Dalam agenda sosialisasi sasaran kinerja pegawai di lingkunga Universitas negeri Gorontalo Khususnya Fakultas Hukum , Kepegawain BAUK UNG dalam hal ini di wakili oleh Ibu Ratna Linda Taha, S.Pd, M.Pd , menegaskan bahwa ada sedikit perbedaan pada aturan tentang Penilaian Kinerja PNS saat ini, jika melihat transformasi SKP yang awalnya pada aturan PP no 46 Tahun 2011 Jo Perka BKN No. 1 tahun 2013 menyebuktan adalah sasaran Kerja, kini dalam PP No 30 Tahun 2019 Jo PERMENPANRB No. 8 Tahun 2021 menjadi Sasaran Kinerja Pegawai.
Ada 2 Aspek Utama yang akan dimunculkan dalam output tersebut yakni dalam kinerja utama iyalah Kinerja Berdasarkan cascanding yang berbasis hasil diperoleh melalui dialog kerja, yang kedua adalah indikator Kinerja Individu, dimana para PNS di harapkan untuk memperhatikan kriteria : Spesifik, Terukur, Realistis, serta memiliki batas waktu pencapaian dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. intinya dalam pertemuan tersbetu PNS di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo khususnya Fakultas Hukum diharapkan memperhatikan indikator dalam aturan terbaru tersebut diantaranaya dalam hal Sistem Manajemen Kinerja PNS, Kinerja PNS, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Target atau hasil kinerja yang akan dicapai disetiap pelaksanaan Tugas Jabatan.