- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,PEMBERITAHUAN,UNIVERSITAS
Info Akademik : Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kewajiban bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data ini dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.
Status Pemadanan Data di SISTER
Button Link
Klik Selengkapnya di Sini
- Perlu Pemadanan Data
- Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini.
- Data Bermasalah
- Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut:
- Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data
- Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut:
- Terverifikasi
- Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data.
- Belum Perlu Pemadanan
- Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut.
- Tahap Pertama
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Periksa kembali NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta data lainnya.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan SK Pengangkatan melalui akun SISTER Dosen.
- Tahap Kedua
- Setelah data diinput, lakukan verifikasi awal melalui sistem SISTER.
- Admin PT akan melakukan pemeriksaan data yang telah diinput untuk memastikan keakuratannya sebelum diteruskan ke Kemendikbudristek.