Info Akademik : Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kewajiban bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data ini dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen. Status Pemadanan Data di SISTER
  1. Perlu Pemadanan Data
    • Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini.
  2. Data Bermasalah
    • Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut:
      • Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data
      • Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Terverifikasi
    • Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data.
  4. Belum Perlu Pemadanan
    • Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut.
Perguruan tinggi (PT) dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin PT, selama pihak PT melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah akurat dan valid. Tahapan Pemadanan dan Pemutakhiran Data Untuk PTK dengan status perlu pemadanan dan pemutakhiran data, terdapat dua tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini:
  1. Tahap Pertama
    • Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Periksa kembali NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta data lainnya.
    • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan SK Pengangkatan melalui akun SISTER Dosen.
  2. Tahap Kedua
    • Setelah data diinput, lakukan verifikasi awal melalui sistem SISTER.
    • Admin PT akan melakukan pemeriksaan data yang telah diinput untuk memastikan keakuratannya sebelum diteruskan ke Kemendikbudristek.
Dengan mengikuti tahapan di atas, diharapkan proses pemadanan dan verifikasi data PTK dapat berjalan dengan lancar dan data yang dihasilkan akurat serta valid.


Button Link Klik Selengkapnya di Sini