Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin melekat dengan internet, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, membangun jejaring, atau mengekspresikan pendapat. Ia juga telah berubah menjadi ruang sosial baru yang menyimpan risiko hukum, psikologis, dan kultural. Salah satu risiko yang semakin mengemuka adalah cyber harassment, terutama ketika serangan tersebut diarahkan kepada figur publik.
Fenomena inilah yang menjadi perhatian dalam artikel ilmiah berjudul “Cyber Harassment of Public Figures: Causes and Importance of Legal Education”. Artikel tersebut ditulis oleh Dian Ekawaty Ismail, Jufriyanto Puluhulawa, Novendri M. Nggilu, Ahmad Ahmad, dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, bersama Ottow W.T.G.P. Siagian dari Pengadilan Negeri Gorontalo. Karya ini diterbitkan dalam E3S Web of Conferences, Volume 594, artikel nomor 03005, tahun 2024, dalam forum ICEnSO 2024, diterbitkan oleh EDP Sciences sebagai artikel akses terbuka.
Artikel ini berangkat dari satu kenyataan penting: perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat tidak selalu diikuti oleh kedewasaan masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Pada bagian awal, penulis menunjukkan bahwa pertumbuhan pengguna internet di Indonesia meningkat sangat signifikan. Berdasarkan data APJII yang dikutip dalam artikel, penetrasi pengguna internet meningkat dari 64,8 persen pada tahun 2018 menjadi 73,7 persen pada 2019 hingga kuartal kedua tahun 2020. Artinya, sekitar 196,71 juta dari 266,91 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, peningkatan akses digital tersebut tidak selalu menghasilkan budaya komunikasi yang sehat. Di balik manfaat internet, muncul berbagai bentuk penyimpangan perilaku, salah satunya adalah cyber harassment. Dalam artikel ini, cyber harassment dipahami sebagai bentuk pelecehan melalui email, situs web, media daring, dan program percakapan. Penulis juga mengaitkannya dengan berbagai tindakan tidak pantas di ruang digital, termasuk perilaku ofensif di media sosial, ancaman, serta ujaran yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan identitas atau karakter tertentu. Uraian konseptual mengenai cyber harassment ini terdapat pada halaman 2.
Kekuatan feature ilmiah dari artikel ini terletak pada cara penulis menghubungkan antara data, kasus, dan hukum. Artikel tidak berhenti pada definisi, tetapi membawa pembaca pada kenyataan sosial bahwa cyber harassment telah menyasar figur publik. Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus presenter informasi cuaca BMKG pada Oktober 2020 yang menerima komentar tidak pantas dari warganet saat membawakan informasi prakiraan cuaca. Penulis menegaskan bahwa penampilan presenter tersebut tidak menunjukkan sesuatu yang kontroversial; ia mengenakan pakaian resmi instansi dan berhijab. Akan tetapi, ia tetap menjadi sasaran pelecehan digital. Kasus ini dijelaskan dalam artikel asli pada halaman 3, termasuk melalui tangkapan layar komentar yang ditampilkan sebagai gambar pendukung.
Pada titik ini, artikel tersebut mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ruang digital yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru dapat berubah menjadi arena penghinaan, pelecehan, dan intimidasi? Pertanyaan ini semakin relevan ketika artikel mengutip hasil Digital Civility Index Microsoft yang menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Tenggara dalam hal kesopanan digital, dengan faktor dominan berupa ujaran kebencian dan diskriminasi.
Dalam perspektif hukum, para penulis menempatkan cyber harassment dalam kerangka Hukum Telematika Indonesia, khususnya melalui pembacaan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah regulasi yang berkaitan dengan cyber harassment, pendekatan kasus digunakan untuk membaca peristiwa konkret di lapangan, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk menjelaskan pentingnya pendidikan hukum dasar bagi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber harassment terhadap figur publik dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu substansi hukum dan budaya hukum. Dari sisi substansi hukum, artikel ini menjelaskan bahwa pengaturan dalam UU ITE, terutama mengenai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan maupun mencemarkan nama baik, masih menyimpan persoalan ketika dihadapkan pada kasus cyber harassment yang terjadi dalam ruang privat.
Di sinilah letak problem hukumnya. Banyak bentuk cyber harassment terhadap figur publik terjadi melalui pesan pribadi atau ruang komunikasi tertutup. Dalam situasi seperti itu, unsur “diketahui publik” atau “dapat diakses berbagai pihak” menjadi tidak mudah dipenuhi. Artikel ini menjelaskan bahwa pesan yang dikirim secara pribadi, terlebih dalam sistem komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end, hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima. Akibatnya, korban berada dalam posisi yang lebih lemah, sementara pelaku sering kali merasa aman karena tindakannya tidak langsung terlihat publik. Analisis mengenai posisi korban dan pelaku dalam ruang komunikasi privat ini dibahas pada halaman 6–7.
Selain substansi hukum, artikel ini juga menyoroti budaya hukum sebagai faktor penting. Cyber harassment terhadap figur publik tidak hanya terjadi karena celah norma, tetapi juga karena korban sering kali enggan melapor. Dalam banyak kasus, figur publik memandang pelecehan digital sebagai risiko pekerjaan atau konsekuensi dari popularitas. Ada pula korban yang merasa tidak nyaman, malu, takut, atau khawatir menghadapi proses hukum. Artikel ini mengaitkan kondisi tersebut dengan karakter delik aduan absolut dalam ketentuan tertentu UU ITE, di mana proses hukum baru dapat berjalan apabila ada pengaduan dari korban.
Artikel ini juga menampilkan data visual yang memperkuat argumen tersebut. Pada halaman 8, terdapat infografis yang menjelaskan alasan korban kekerasan seksual tidak melapor. Alasan tersebut antara lain rasa takut, rasa malu, tidak mengetahui tempat pelaporan, dan perasaan bersalah. Dalam konteks cyber harassment, data ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya menyangkut ketersediaan aturan, tetapi juga keberanian, pengetahuan, dan kepercayaan korban terhadap mekanisme perlindungan hukum.
Dari keseluruhan pembahasan, para penulis menegaskan bahwa pendidikan hukum dasar menjadi kebutuhan yang sangat penting. Pendidikan hukum tidak hanya dimaksudkan agar masyarakat mengetahui ancaman pidana, tetapi juga agar warga negara memahami hak, kewajiban, batas kebebasan berekspresi, serta cara menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Artikel ini menekankan bahwa masyarakat dengan kesadaran hukum yang baik akan lebih mampu memahami bahwa hak berekspresi tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat orang lain.
Pada bagian akhir, artikel menyimpulkan bahwa cyber harassment terhadap figur publik lahir dari kombinasi antara kelemahan substansi hukum dan lemahnya budaya hukum. Substansi hukum masih menghadapi tantangan ketika pelecehan terjadi dalam ruang privat digital, sedangkan budaya hukum menunjukkan bahwa korban sering kali tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, pendidikan hukum dasar dipandang sebagai jalan penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Kesimpulan ini dapat ditemukan pada halaman 10–11 artikel asli.
Publikasi ini menjadi kontribusi penting dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dalam membaca problem hukum kontemporer. Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, kajian ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diikuti dengan pembaruan hukum, penguatan literasi digital, dan pendidikan hukum yang lebih membumi.
Lebih dari sekadar membahas pelecehan siber terhadap figur publik, artikel ini menyampaikan pesan ilmiah yang lebih luas: bahwa ruang digital membutuhkan etika, hukum, dan kesadaran. Tanpa ketiganya, internet dapat berubah dari ruang kebebasan menjadi ruang kekerasan simbolik yang merugikan martabat manusia.
Melalui publikasi ini, para akademisi FH UNG bersama mitra dari Pengadilan Negeri Gorontalo memperlihatkan bahwa riset hukum harus hadir untuk menjawab perubahan zaman. Di era Revolusi Industri 4.0, hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Ia harus mampu melindungi warga negara, menjaga martabat manusia, dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi pembenaran untuk melakukan pelecehan di ruang digital.




