Fakultas Hukum Laksanakan Kuliah Umum tantang “Penyelesaian Sengketa Hubungan Indiustrial Di indonesia pada tanggal 9 Februari 2022, dimana pada kegiatan tersebut yang menjadi pemateri adalah Dr. Andari Yuriko Sari, SH., MH, beliau adalah Dosen Universitas Trisakti dan merupakan seorang Hakim Ad.Hock. kegiatan tersebut diselenggarakan Via daring Zoom dengan persertanya adalah Mahasiswa Hukum pada semester 5 berjalan.
Dalam materinya beliau membahas tentang beberapa hal dasar dan beberapa jenis Perselisihan Hubugan Industrial yakni pada prinsipnya Perselisihan kepentingan Adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya adalah jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan.
Selanjutnya pada poin berikutnya beliu mengurai tentang
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kasus yang sering terjadi adalah ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya dan pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut.
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.