Gorontalo – Sebuah tamparan keras bagi wacana hukum lingkungan Indonesia datang dari hasil riset terbaru yang mengungkap kenyataan pahit: perlindungan lingkungan dalam konstitusi sering kali hanya berhenti sebagai simbol, bukan realitas. Artikel ilmiah berjudul “Addressing the Paradox: Why Environmental Constitutionalism is More Than Just Rights?” menyoroti bahwa pendekatan berbasis hak semata tidak cukup untuk menjawab krisis lingkungan yang semakin kompleks.
Penelitian ini ditulis oleh kolaborasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG)—Mohamad Hidayat Muhtar, Amanda Adelina Harun, Apripari, dan Mohamad Rivaldi Moha—bersama Viorizza Suciani Putri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memperkuat dimensi praktis dan yudisial dalam kajian ini. Artikel tersebut dipublikasikan dalam E3S Web of Conferences dan dapat diakses melalui:
🔗 https://www.e3s-conferences.org/articles/e3sconf/ref/2025/11/e3sconf_iseep2025_05002/e3sconf_iseep2025_05002.html
Sejak awal, penelitian ini menyoroti sebuah paradoks mendasar dalam konstitusionalisme lingkungan: di satu sisi, konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat, namun di sisi lain, realitas menunjukkan kerusakan lingkungan yang terus terjadi secara masif. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis—apakah norma konstitusi hanya menjadi “hiasan hukum” tanpa daya paksa yang nyata?
Dalam konteks Indonesia, jaminan konstitusional seperti Pasal 28H UUD 1945 memang secara eksplisit mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada hak individu sering kali mengabaikan aspek penting lainnya, yaitu kewajiban negara, tanggung jawab masyarakat, serta efektivitas penegakan hukum. Tanpa integrasi ketiga elemen tersebut, perlindungan lingkungan hanya menjadi retorika normatif yang sulit diwujudkan dalam praktik.
Lebih jauh, penelitian ini mengungkap bahwa persoalan lingkungan di Indonesia tidak semata-mata bersifat hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Fenomena deforestasi, polusi udara dan air, hingga perubahan iklim menunjukkan adanya kesenjangan besar antara norma konstitusi dan realitas lapangan. Bahkan, meskipun berbagai regulasi telah dibentuk, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari lemahnya pengawasan hingga dominasi kepentingan ekonomi dalam kebijakan pembangunan.
Dalam analisisnya, para peneliti menegaskan bahwa konstitusionalisme lingkungan tidak bisa dipahami hanya sebagai hak, tetapi harus dilihat sebagai sistem yang mencakup hak, kewajiban, dan mekanisme penegakan yang efektif. Pendekatan ini menuntut redefinisi peran negara, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Tidak hanya itu, penelitian ini juga menyoroti adanya paradoks ekonomi dalam pengelolaan lingkungan. Di satu sisi, sumber daya alam menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi, namun di sisi lain, eksploitasi berlebihan justru mempercepat kerusakan lingkungan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek sering kali mengorbankan keberlanjutan jangka panjang.
Sebagai solusi, artikel ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis ke dalam kerangka konstitusi. Artinya, perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, konstitusi tidak lagi sekadar teks normatif, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Temuan ini menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya krisis lingkungan global. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, dituntut untuk tidak hanya memiliki regulasi yang kuat, tetapi juga memastikan implementasi yang konsisten dan berkeadilan. Tanpa itu, konstitusi berisiko kehilangan maknanya sebagai pelindung hak-hak fundamental warga negara.
Pada akhirnya, penelitian ini memberikan pesan tegas: masa depan lingkungan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam konstitusi, tetapi oleh sejauh mana negara dan masyarakat mampu menghidupkan nilai-nilai tersebut dalam praktik nyata.




