Video Confrence MK-RI – FH UNG Sidang Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023.

Jakarta, 7 Februari 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menggelar sidang lanjutan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Dalam sidang ini, MK mendengarkan keterangan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai pihak yang diundang.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait. Perwakilan DPR yang hadir dalam sidang ini menyampaikan argumen mereka terkait pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan terorisme, serta perlunya menjaga ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018 untuk melindungi keamanan nasional.