GORONTALO – Lembaga Bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo (LBH UNG) menerima kunjungan kerja dari tim Panwasda (Panitia Pengawas Daerah) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Selasa (21/4). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka agenda rutin monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang dikelola oleh LBH UNG.
Kedatangan tim monitoring dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan LBH UNG, yakni Ketua LBH UNG, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., serta Sekretaris LBH UNG, Apripari, S.H., M.H., bertempat di kantor LBH UNG.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Panwasda Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan peninjauan mendalam terhadap administrasi, pelaporan, serta tata kelola penanganan perkara yang dilakukan oleh LBH UNG. Proses monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas dan ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua LBH UNG, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa LBH UNG berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pendampingan hukum.
“Kami menyambut positif kunjungan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Bagi kami, monitoring ini menjadi sarana evaluasi agar LBH UNG dapat terus memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat di Gorontalo yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma,” ujar Irlan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LBH UNG, Apripari, S.H., M.H., menambahkan bahwa sinergi antara LBH UNG dan Kanwil Kemenkumham Gorontalo sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program bantuan hukum. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap masukan dari tim Panwasda guna optimalisasi layanan di masa mendatang.
Kunjungan monitoring ini diharapkan dapat memperkuat posisi LBH UNG sebagai lembaga yang kredibel dalam menjalankan fungsi edukasi dan advokasi hukum, serta memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan hak konstitusionalnya atas pendampingan hukum yang layak dan berintegritas.
