Diskursus mengenai tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat pada sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia kembali mengemuka melalui publikasi riset teranyar dalam Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (Juni 2026). Penelitian yang diinisiasi oleh Amanda Adelina Harun, Vanessa Veronica, dan Fenty U. Puluhulawa ini menghadirkan analisis interdisipliner yang menyoroti paradoks kebijakan reduksi merkuri di tengah kerentanan ekonomi masyarakat.
Secara empiris, studi ini memvalidasi bahwa paparan metilmerkuri (MeHg) di area PESK memicu eskalasi risiko toksikologis yang persisten. Biomarker merkuri pada populasi yang terpapar menunjukkan tingkat yang tinggi, dengan manifestasi klinis yang merusak fungsi neurologis, sistem ginjal, serta sistem endokrin. Secara khusus, anak-anak dan ibu hamil diidentifikasi sebagai kelompok dengan kerentanan absolut terhadap dampak neurotoksisitas perkembangan.
Dalam lanskap tata kelola global, ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2019 sejatinya menandai komitmen formal Indonesia dalam agenda penghapusan merkuri. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi implementasi yang tajam. Mandat hukum ini kerap berbenturan dengan fragmentasi kelembagaan, tingginya biaya perizinan, dan persistensi rantai pasok ilegal yang disokong oleh penambangan sinabar domestik. Intervensi yang bersifat koersif dan berpusat pada penegakan sanksi terbukti gagal menghasilkan transformasi perilaku ekstraksi, dan sering kali hanya memicu perpindahan spasial (displasemen) aktivitas penambangan ke wilayah yang lebih terpencil.
Lebih jauh, resistensi terhadap kepatuhan hukum tidak dapat dilepaskan dari imperatif kelangsungan hidup. Kemiskinan kronis, minimnya alternatif lapangan kerja formal, serta eskalasi harga emas global menciptakan insentif yang kuat bagi penambang untuk mempertahankan metode amalgamasi merkuri. Bagi masyarakat marginal yang dihadapkan pada kerentanan ekonomi harian, kewajiban regulasi sering kali direduksi menjadi sekadar abstraksi yang kalah prioritas dibandingkan dengan urgensi untuk menyambung hidup. Oleh karenanya, kepatuhan harus dimaknai sebagai persoalan “kapasitas untuk patuh”, di mana peralihan teknologi menjadi kemustahilan tanpa adanya intervensi akses modal, edukasi, dan subsidi transisi.
Memperluas cakrawala komparatif, literatur ini juga menarik benang merah dari pengalaman negara-negara seperti Peru, Ghana, dan Tanzania. Bukti lintas negara mengonfirmasi bahwa kepatuhan menjadi lebih berkesinambungan ketika reformasi hukum ditandemkan dengan pengaturan tata kelola partisipatif, literasi komunitas, dan diversifikasi mata pencaharian. Pendekatan hibrida yang memadukan insentif dengan pengawasan secara konsisten mengungguli langkah-langkah punitif semata.
Sebagai resolusi atas kebuntuan regulasi ini, para peneliti mengonseptualisasikan arsitektur kepatuhan baru yang mengintegrasikan dukungan sosial-ekonomi dengan norma-norma teologis. Studi ini mengajukan penyelarasan kebijakan lingkungan dengan prinsip maqasid al-syariah (tujuan syariat Islam). Kebijakan publik yang ditujukan untuk kesejahteraan kolektif menemukan legitimasinya dalam doktrin siyasah syar’iyyah. Terlebih lagi, pendekatan tadarruj (transformasi bertahap) memberikan landasan yurisprudensi untuk menghindari pemaksaan mendadak yang justru berisiko memperdalam jurang informalitas. Pada akhirnya, penghapusan merkuri tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebuah amanah moral yang berakar pada prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan).
Menyoroti krisis penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia. Riset ini mengungkapkan bahwa hukum yang hanya berfokus pada penegakan dan hukuman seringkali gagal. Penggerebekan sering kali hanya memicu perpindahan lokasi aktivitas tambang ilegal, bukan memicu praktik yang lebih ramah lingkungan.
Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat Paparan merkuri di area pertambangan rakyat telah memicu krisis kesehatan dan pencemaran lingkungan yang serius. Studi ini memaparkan sejumlah temuan medis kritis:
Terdapat dampak neurologis secara persisten pada populasi yang terpapar, seperti tremor, ataksia, gangguan keseimbangan, hingga disartria.
Dampak pada sistem ginjal ditandai dengan munculnya proteinuria.
Paparan ini juga memengaruhi sistem endokrin yang memicu disfungsi tiroid.
Kelompok yang menanggung risiko paling rentan adalah anak-anak dan ibu hamil karena sensitivitas yang sangat tinggi terhadap gangguan perkembangan saraf.
Mengapa Regulasi Sulit Ditegakkan?
Akar masalah terletak pada tingginya angka informalitas, di mana sekitar 70-80% penambang PESK beroperasi tanpa izin resmi akibat syarat birokrasi yang mahal dan rumit.
Komitmen global (Konvensi Minamata) terhambat oleh lemahnya pengawasan dan masih beroperasinya rantai pasok merkuri ilegal dari tambang sinabar lokal.
Tingginya kemiskinan dan melonjaknya harga emas global membuat penambang lebih memilih merkuri karena harganya murah, mudah didapat, dan urusan ekonomi harian lebih mendesak daripada ancaman hukum.
Solusi: Integrasi Ekonomi, Koperasi, dan Prinsip Maqasid al-Syariah
Belajar dari pengalaman lintas negara (seperti Peru dan Ghana), efektivitas kebijakan akan meningkat jika regulasi dibarengi dengan formalisasi berbasis koperasi, kemudahan akses kredit, serta pelatihan teknologi tanpa merkuri.
Dari sudut pandang hukum Islam, pengurangan penggunaan merkuri sangat sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah.
Melindungi masyarakat dari bahaya merkuri selaras dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), sedangkan menghentikan pencemaran selaras dengan hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan).
Sistem transformasi bertahap (tadarruj) dinilai lebih baik daripada larangan mendadak, memposisikan tata kelola tambang sebagai kewajiban moral untuk melindungi ciptaan Tuhan dan mencegah kerusakan di muka bumi (fasad fi al-ard).




