Pemberitahuan Rencana Batas Usia Pensiun (BUP) untuk Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi menerbitkan Surat Nomor 0510/B/DT.04.01/2025 tanggal 30 Juni 2025 mengenai kebijakan terbaru terkait Batas Usia Pensiun (BUP) dalam proses usulan kenaikan jabatan akademik dosen (JAD) Tahun 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Khairul Munadi tersebut, disampaikan beberapa poin penting, yaitu:

  1. Masa Transisi Tahun 2025
    Ketentuan BUP untuk usulan kenaikan jabatan akademik dosen masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Ketentuan ini berlaku selama masa transisi hingga akhir 2025.

  2. Penerapan Ketentuan BUP Mulai 2026
    Setelah masa transisi berakhir, mulai Januari 2026, batasan BUP untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen akan kembali menjadi satu (1) tahun sebelum masa pensiun. Artinya, dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik hanya dapat melakukannya apabila masa aktifnya masih tersisa sekurang-kurangnya satu tahun sebelum memasuki BUP.

Sehubungan dengan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menghimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri akademik dan vokasi, kementerian/lembaga mitra, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I–XVII untuk mempersiapkan perencanaan pengembangan karier dosen secara cermat dan sesuai ketentuan terbaru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam merencanakan usulan kenaikan jabatan akademik dosen guna memastikan proses pembinaan karier berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Untuk informasi lebih lanjut, civitas akademika dapat mengakses laman resmi Kemdiktisaintek di www.kemdiktisaintek.go.id atau menghubungi Pusat Panggilan ULT DIKTI di nomor 126.