Fakultas Hukum UNG Gelar FGD dan Diseminasi Riset: Soroti Ancaman Praktik Pertambangan Terhadap Wilayah Pesisir Gorontalo
GORONTALO, 12 September 2026 – Sebuah Diskusi Terpumpun (FGD) dan Diseminasi Hasil Riset bertajuk “Persoalan Wilayah Pesisir di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Akibat Praktek Pertambangan” telah diselenggarakan di Gedung Aula Prof. Kadir Abdussamad. Kegiatan akademik ini mengupas tuntas kerentanan ekosistem pesisir akibat maraknya aktivitas pertambangan di Provinsi Gorontalo.
Riset yang didiseminasikan ini merupakan hasil kerja keras tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdiri dari Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., Dr. Mutya Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum., dan Supriyadi A Arief, S.H., M.H. Presentasi diseminasi berlangsung secara interaktif di hadapan para peserta, diakhiri dengan sesi foto bersama jajaran peneliti dan pihak terkait di depan layar utama kegiatan.

Temuan Lapangan: Kerusakan Ekosistem dan Minimnya Manfaat Ekonomi Dalam paparannya, tim peneliti mengungkapkan bahwa wilayah hulu dan pesisir di Kabupaten Bone Bolango serta Pohuwato menghadapi ancaman serius dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan resmi maupun Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan metode pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada pemerintah desa, masyarakat, dan nelayan, riset ini membedah berbagai dampak yang dirasakan langsung di lapangan.
Berikut adalah poin-poin utama dari hasil riset yang dipaparkan:
Di Kabupaten Pohuwato, 100% responden menyatakan bahwa kondisi lingkungan pesisir memburuk akibat pertambangan.
Sebanyak 93,3% responden di Pohuwato mengaku merasakan dampak negatif pertambangan terhadap kesehatan mereka.
Di Kabupaten Bone Bolango, mayoritas responden (86,7%) juga menilai kondisi lingkungan pesisir saat ini berada dalam keadaan buruk.
Manfaat ekonomi dari praktik pertambangan dirasa sangat minim oleh masyarakat setempat, dengan angka mencapai 100% responden di Pohuwato dan 80% responden di Bone Bolango.
Tingkat sosialisasi, pengawasan pemerintah, serta implementasi perlindungan hak masyarakat dinilai sangat rendah, di mana 80% hingga 100% responden di Pohuwato menganggap hal tersebut belum optimal.
Sorotan Terhadap Lemahnya Regulasi dan Keterbatasan Anggaran Penelitian ini juga membongkar akar masalah dari sisi struktural dan regulasi. Salah satu temuan utamanya adalah aktivitas praktik tambang terbuka yang beroperasi di hulu sungai, seperti di Hulu Sungai Taluduyunu dan Kawasan Pantai Paguat, yang memicu rentetan bencana ekologis mulai dari pencemaran air, pendangkalan muara sungai, hingga banjir.
Dari sisi kebijakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai belum memadai, karena hanya mengakomodir mitigasi bencana alam murni (gempa bumi, tsunami, abrasi) tanpa menyertakan mitigasi terhadap daya rusak akibat praktik pertambangan.
Upaya pelestarian pesisir juga terganjal oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah, di mana ditemukan contoh alokasi dana perlindungan yang sangat minim, yakni hanya sekitar Rp25 juta untuk satu bidang di Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ketimpangan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti pada urusan jaminan reklamasi, membuat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menjadi tidak seimbang.
Melalui FGD ini, tim peneliti mendorong adanya perbaikan regulasi yang lebih spesifik mengatur dampak tambang terhadap pesisir, serta transparansi dokumen lingkungan dari pihak perusahaan. Hal ini sangat mendesak demi mewujudkan visi masa depan Gorontalo dengan ekosistem laut yang sehat, pesisir yang kuat, dan masyarakat yang sejahtera.
