Info Akademik : Kemdiktisaintek Luncurkan Program Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai

Jakarta, 7 Juli 2025 – Dalam rangka optimalisasi pemberdayaan pegawai yang telah menyelesaikan studi lanjut tanpa dokumen resmi tugas belajar atau izin belajar, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi meluncurkan Program Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar.

Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memperoleh pengakuan tugas belajar dengan mekanisme percepatan dan penyederhanaan proses pengusulan, termasuk bagi mereka yang sebelumnya belum memiliki dokumen tugas belajar, biaya mandiri, atau izin belajar.

Pokok Ketentuan Program Akselerasi:

  1. Berlaku untuk lulusan hingga 31 Desember 2024,
    dengan batas waktu yang diperpanjang hingga ditetapkannya aturan baru pengganti Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022.

  2. Mengacu pada Kepmen No. 100/M/KEP/2025,
    tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

  3. Usulan diajukan secara mandiri melalui aplikasi resmi:
    🔗 https://tubel.kemdiktisaintek.go.id/apps

  4. Rekomendasi pimpinan satuan kerja diperlukan untuk memproses seluruh usulan.

  5. Pelanggaran disiplin tidak lagi menjadi syarat,
    tetapi tetap menjadi tanggung jawab pimpinan untuk diproses sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

  6. Usulan yang sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap atau sedang menjalani proses disiplin dapat kembali diajukan tanpa perlu menyampaikan bukti keputusan disiplin.

Kebijakan ini juga menyasar pegawai yang masih menjalani studi namun belum memiliki dokumen resmi tugas belajar/izin belajar. Mereka diminta segera mengajukan permohonan pengakuan tugas belajar melalui satuan kerja masing-masing.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada pegawai di lingkungan masing-masing.