FH UNG Tetapkan Tim Program Pendampingan Edukasi dan Konsultasi Hukum di Pohuwato dalam Rapat Persiapan Resmi

GORONTALO, 18 Juli 2025 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) secara resmi menetapkan Tim Pengabdian Program Pendampingan Edukasi dan Konsultasi Hukum Tahun 2025 dalam rapat persiapan yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025 bertempat di Aula Usman Puluhulawa. Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, dan dihadiri oleh seluruh dosen serta unsur pimpinan fakultas.

Program ini akan dilaksanakan di Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui rapat tersebut, disepakati pembagian tim dosen berdasarkan tema dan lokasi desa yang menjadi target kegiatan pendampingan hukum.

Adapun pembagian wilayah dan tema edukasi hukum yang telah ditetapkan sebagai berikut:

📍 KECAMATAN DUHIADAA

  1. Desa PadengoPerlindungan hukum masyarakat dalam transaksi digital
    Tim: Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag, M.H; Nirwan Junus, S.H., M.H; Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum; dkk.

  2. Desa Mekar JayaPencegahan tindak pidana ringan di lingkungan desa
    Tim: Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H; Apriari, S.H., M.H; Fitran Amrain, S.H., M.H; dkk.

  3. Desa DuhiadaaMengenal aspek hukum dalam perjanjian jual beli
    Tim: Avelia Rahmah Y. Mantali, S.H., M.H; Akbar Hidayatullah Daud, S.H., M.Kn; Elmarianti, S.H., M.H; dkk.

  4. Desa BuliliPeran hukum dalam mewujudkan desa aman dan sejahtera
    Tim: Abdul Hamid Tome, S.H., M.H; Supriyadi A. Arief, S.H., M.H; Sofyan Piyo, S.H., M.H; dkk.

📍 KECAMATAN PATILANGGIO

  1. Desa SukamakmurPencegahan dan penyelesaian konflik tanah pada masyarakat
    Tim: Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum; Dr. Moh. Taufiq Zulfikar Sarson, S.H., M.H; Mellisa Towadi, S.H., M.H; dkk.

  2. Desa ManawaPerlindungan hukum bagi kelompok rentan dan marjinal
    Tim: Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H; Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H; Mohamad Rivadi Moha, S.H., M.H; dkk.

  3. Desa DulomoPenyelesaian masalah hukum masyarakat melalui pendekatan restorative justice
    Tim: Dr. Yuyun Utie Imran, S.H., M.H; Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H; Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H; dkk.

Rapat ini sekaligus menjadi titik awal koordinasi teknis tim di masing-masing desa sasaran. Program ini akan mencakup kegiatan penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, konsultasi langsung, serta pembentukan kesadaran hukum berbasis kearifan lokal.


FH UNG berkomitmen untuk terus menghadirkan peran aktif dalam membangun masyarakat sadar hukum melalui kegiatan pengabdian yang sistematis, terukur, dan kontekstual.
“Pengabdian hukum harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dari desa kita mulai,” ungkap salah satu dosen peserta.