Info Akademik : Penggunaan Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Surat Edaran Nomor 8481 Tahun 2025 menginformasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan universitas mengenai kewajiban penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Surat Edaran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 yang mengatur kelengkapan seragam batik KORPRI bagi pegawai aparatur sipil negara.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran:
Semua pegawai di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya, serta pada hari-hari lain yang akan ditentukan kemudian.
Tujuan penggunaan seragam ini adalah untuk menciptakan kedisiplinan, tertib, dan keseragaman di lingkungan universitas.
Tindak Lanjut:
Surat Edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh perhatian dan tanggung jawab oleh seluruh pegawai.
Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, tercipta lingkungan kerja yang lebih teratur dan disiplin.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.