Di kedalaman laut Leato, Gorontalo, tersimpan sebuah jejak sejarah yang bukan sekadar sisa masa lalu. Situs kapal karam Leato atau Leato Wreck Site menyimpan nilai arkeologis, ekologis, ekonomi, dan hukum yang sangat penting. Dalam artikel ilmiah berjudul “Optimization of Legal Protection for the Leato Wreck Site: Discourse on Cultural Heritage Law and Maritime Conservation Law”, para akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, yakni Jufryanto Puluhulawa, Fenty U. Puluhulawa, Vifi Swarianata, Amanda Adelina Harun, dan Irlan Puluhulawa, mengangkat persoalan besar tentang bagaimana hukum seharusnya melindungi situs bawah laut yang memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi bagian dari ekosistem laut. Artikel ini dipublikasikan dalam Transactions on Maritime Science dan dapat diakses melalui https://www.toms.com.hr/index.php/toms/article/view/643.
Situs kapal karam Leato merupakan salah satu potensi bawah laut Gorontalo yang memiliki daya tarik kuat. Lokasinya berada di kawasan Pantai Leato, Kota Gorontalo, dengan kedalaman sekitar 25 hingga 54 meter. Di kawasan ini terdapat sisa kapal karam yang dikenal sebagai Japanese cargo wreck, sekaligus habitat bagi berbagai biota laut dan terumbu karang. Dengan posisi yang tidak terlalu jauh dari pusat kota, situs ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata selam, laboratorium arkeologi bawah laut, serta ikon wisata sejarah maritim Gorontalo. Namun, potensi besar ini tidak dapat dikelola secara sembarangan karena menyangkut dua kepentingan penting: pelestarian warisan budaya dan perlindungan ekosistem laut.
Di sinilah muncul persoalan utama yang dibahas dalam artikel tersebut. Situs Leato berada dalam pertemuan dua rezim hukum, yaitu hukum cagar budaya dan hukum konservasi maritim. Dari perspektif hukum cagar budaya, kapal karam tersebut harus dilindungi sebagai warisan sejarah yang memiliki nilai arkeologis dan budaya. Perlindungan ini penting agar bentuk asli, struktur, dan nilai historis kapal tidak hilang akibat kerusakan alam maupun aktivitas manusia. Namun, dari perspektif hukum konservasi laut, kawasan sekitar kapal karam juga merupakan ekosistem yang hidup, karena menjadi tempat tumbuhnya terumbu karang dan habitat berbagai biota laut. Artinya, apa yang oleh hukum konservasi dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang harus dijaga, oleh hukum cagar budaya dapat dianggap sebagai faktor yang berpotensi merusak bentuk asli situs kapal karam.
Paradoks ini membuat perlindungan Situs Leato menjadi kompleks. Terumbu karang dan biota laut yang tumbuh di sekitar atau pada bagian kapal karam dapat memperkuat nilai ekologis kawasan, tetapi pada saat yang sama dapat mengubah, menutupi, bahkan merusak struktur asli kapal sebagai objek warisan budaya. Karena itu, artikel ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap Situs Leato tidak boleh dilakukan secara sektoral. Hukum cagar budaya dan hukum konservasi maritim tidak boleh saling meniadakan, melainkan harus disinergikan agar mampu memberikan perlindungan berlapis.
Para penulis menawarkan pendekatan yang lebih integratif. Regulasi cagar budaya dapat difokuskan untuk melindungi zona inti kapal karam sebagai warisan budaya maritim, sedangkan regulasi konservasi maritim dapat melindungi kawasan sekitarnya sebagai satu kesatuan ekosistem laut. Dengan pendekatan ini, kapal karam tetap terjaga sebagai objek sejarah, sementara lingkungan laut di sekitarnya tetap dipertahankan sebagai ruang ekologis yang hidup. Model ini menjadikan hukum tidak lagi bekerja secara kaku, tetapi lebih adaptif terhadap realitas bawah laut yang dinamis.
Artikel ini juga menekankan bahwa Situs Leato memiliki potensi sosial-ekonomi yang besar jika dikelola secara bijak. Kapal karam bukan hanya sisa tragedi masa lalu, tetapi dapat menjadi aset masa depan bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, Situs Leato dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata selam berbasis konservasi, sumber pendapatan daerah, pusat edukasi sejarah maritim, serta ruang pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, pemanfaatan ekonomi tersebut harus tetap diletakkan dalam kerangka keberlanjutan agar tidak berubah menjadi eksploitasi yang merusak.
Karena itu, keterlibatan masyarakat lokal menjadi sangat penting. Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton dalam pengelolaan situs, tetapi perlu dilibatkan sebagai penjaga, pelaku wisata, pengawas, dan penerima manfaat ekonomi. Dengan cara ini, perlindungan situs tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat. Pelibatan warga dapat mencegah tindakan ilegal seperti pencurian artefak, perusakan terumbu karang, penyelaman tanpa izin, atau aktivitas lain yang mengancam keberlanjutan situs.
Lebih jauh, artikel ini mendorong perlunya kerja sama lintas lembaga. Perlindungan Situs Leato tidak cukup hanya dilakukan oleh satu instansi, karena ia menyangkut urusan kebudayaan, kelautan, pariwisata, lingkungan hidup, dan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga pelestarian budaya, akademisi, komunitas penyelam, serta masyarakat lokal perlu membangun kesepahaman bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Sinergi ini dapat dituangkan melalui nota kesepahaman atau kebijakan terpadu yang mengatur perlindungan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembangan situs.
Dalam konteks yang lebih futuristik, Situs Leato dapat menjadi model smart maritime heritage governance. Artinya, pengelolaan warisan budaya bawah laut tidak hanya mengandalkan regulasi konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi. Pemetaan digital, pemantauan bawah laut, dokumentasi 3D, basis data arkeologi, sistem perizinan wisata selam, hingga promosi digital dapat digunakan untuk memastikan situs ini terlindungi sekaligus dikenal luas. Dengan pendekatan tersebut, hukum, teknologi, ekonomi, dan konservasi dapat bergerak bersama.
Pada akhirnya, artikel ini menyampaikan pesan penting bahwa laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga arsip sejarah dan ruang hidup ekologis. Situs kapal karam Leato memperlihatkan bagaimana masa lalu, alam, hukum, dan masa depan bertemu di satu titik. Jika dikelola dengan baik, ia dapat menjadi ikon wisata maritim Gorontalo dan simbol perlindungan warisan budaya bawah laut Indonesia. Namun, jika diabaikan, situs ini berisiko kehilangan nilai sejarah, ekologis, dan ekonominya.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap Situs Leato harus dipahami sebagai investasi peradaban. Ia bukan hanya tentang menyelamatkan bangkai kapal, tetapi tentang menjaga identitas maritim, melindungi ekosistem, memberdayakan masyarakat, dan membangun masa depan pariwisata berkelanjutan. Leato bukan sekadar kapal karam di dasar laut; ia adalah bukti bahwa masa lalu dapat menjadi fondasi masa depan, asalkan hukum mampu hadir secara cerdas, kolaboratif, dan visioner.




