Gorontalo — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menetapkan skema pembiayaan pendidikan berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026.
Dilansir dari BAKP UNG, kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses registrasi mahasiswa baru yang wajib dipenuhi sebelum calon mahasiswa memperoleh status sebagai mahasiswa aktif pada Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam ketentuan tersebut, UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan setiap semester, sedangkan IPI merupakan kontribusi pengembangan institusi yang dibayarkan pada saat registrasi awal. Pembayaran UKT dan IPI menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses administrasi penerimaan mahasiswa baru.
Sehubungan dengan informasi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo turut mengumumkan kepada calon mahasiswa baru, khususnya yang memilih program studi di lingkungan FH UNG, agar memperhatikan secara saksama ketentuan registrasi, jadwal pembayaran, serta informasi resmi yang telah ditetapkan oleh universitas.
Calon mahasiswa baru Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026 diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan registrasi sesuai jadwal yang berlaku. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam memenuhi ketentuan administrasi dapat berdampak pada proses penetapan status sebagai mahasiswa aktif.
UNG menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui pengelolaan biaya pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Melalui pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Universitas Negeri Gorontalo berharap dapat terus mencetak lulusan yang unggul, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.Tarif UKT & IPI Jalur Seleksi Mandiri 2026/2027
Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor: 653/UN47/HK.02/2026
| Fakultas | Program Studi | Jenjang | UKT (Rp) | IPI (Rp) |
|---|




