Wujudkan Perlindungan Karya Intelektual, Dosen FH UNG Terima Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham Gorontalo

GORONTALO – Upaya nyata dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual terus digalakkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo. Langkah ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang inklusif, sebagaimana yang dirasakan oleh civitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

Baru-baru ini, salah satu dosen terbaik FH UNG, Dr. Suwitno Y. Imran, S.H., M.H., secara resmi menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas karya tulis ilmiahnya.Karya ilmiah yang didaftarkan oleh Dr. Suwitno Y. Imran bersama rekan penulisnya, Muhammad Iqbal Mustapa, S.H, berjudul “Sinergitas Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Penyelundupan Sianida di Gorontalo”. 

Keberhasilan dalam mengamankan hak kekayaan intelektual ini merupakan bentuk dedikasi akademisi FH UNG dalam menghasilkan karya-karya strategis yang relevan dengan isu-isu hukum dan sosial di wilayah Gorontalo. Layanan pencatatan hak cipta yang diberikan oleh Kemenkumham Gorontalo dinilai sangat membantu para akademisi dalam melindungi orisinalitas karya mereka. Melalui sistem yang transparan dan efisien, Kemenkumham memastikan setiap inovasi, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra, mendapatkan pengakuan hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Bagi FH UNG, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk terus aktif melakukan riset serta mendokumentasikan hasil pemikiran mereka melalui jalur kekayaan intelektual. Sinergi antara dunia akademis dan instansi pemerintah seperti Kemenkumham diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung penguatan budaya sadar hukum dan apresiasi terhadap karya intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.