Wujudkan Arsitektur Hukum Daerah yang Cerdas, Kemenkumham Gorontalo Hadirkan Panduan Praktis Bersama Dr. Zamroni
GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan “Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) & Naskah Akademik”. Acara strategis ini menghadirkan pakar hukum Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., sebagai narasumber utama untuk membedah panduan praktis dan kerangka kerja ideal dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dalam paparannya, Dr. Zamroni memberikan analogi menarik dengan mengibaratkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) layaknya membangun sebuah struktur bangunan kokoh. Prolegda berfungsi sebagai ‘rencana tata ruang’ yang menjamin arah dan prioritas kebutuhan hukum secara sistematis, sementara Naskah Akademik (NA) adalah ‘cetak birunya’ (blueprint) yang memberikan justifikasi ilmiah.
“Kualitas sebuah Peraturan Daerah berbanding lurus dengan kekuatan pondasi perencanaannya dan ketajaman justifikasi ilmiahnya,” papar Dr. Zamroni.
Lebih mendalam, akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo ini menekankan bahwa sebuah Naskah Akademik wajib ditopang oleh tiga landasan utama yang saling menguatkan, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ia memperingatkan secara tegas, apabila salah satu dari landasan tersebut lemah—misalnya analisis yuridis yang bertentangan dengan Undang-Undang—maka Naskah Akademik tersebut cacat dan Raperda berisiko batal.
Untuk menghindari jebakan kesalahan umum yang kerap terjadi, seperti praktik copy-paste Naskah Akademik dari daerah lain yang tidak relevan atau penggunaan data usang, Dr. Zamroni membagikan sejumlah strategi mitigasi (Pro-Tips). Salah satu sorotan utamanya adalah imbauan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk tidak menunda proses harmonisasi.
“Jangan menunggu draf final. Libatkan Kanwil Kemenkumham seawal mungkin sejak tahap penyusunan Naskah Akademik,” tegasnya dalam pemaparan mengenai kesimpulan utama pembentukan hukum daerah. Proses harmonisasi sejak dini dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya benturan antar regulasi (tumpang tindih aturan).

Selain harmonisasi awal, forum ini juga menyimpulkan tiga pilar penting lainnya untuk mewujudkan arsitektur hukum daerah yang cerdas: penguatan kapasitas tim penyusun melalui pelatihan terpadu, digitalisasi hukum dengan mengoptimalkan JDIH demi transparansi, dan yang terpenting adalah kewajiban pelibatan uji publik guna menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat. Kehadiran pedoman teknis ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi harmonisasi regulasi yang benar-benar aplikatif dan mampu menyelesaikan masalah nyata di masyarakat Provinsi Gorontalo.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
