Kontrak Proyek Pemerintah Tak Harus Kaku: Dr. Mutia Thalib Tawarkan Tafsir Baru Pacta Sunt Servanda
Setiap tahun, ratusan proyek infrastruktur pemerintah berjalan di atas selembar kontrak. Namun, ketika kondisi di lapangan berubah—harga bahan melonjak, desain harus direvisi, atau cuaca menghentikan pekerjaan—kontrak yang ditafsirkan secara kaku justru kerap berujung sengketa, pemutusan sepihak, hingga sanksi daftar hitam bagi penyedia jasa.
Persoalan inilah yang dibedah oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG), Dr. Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum., dalam artikel ilmiah berjudul “Reconceptualizing Pacta Sunt Servanda in Indonesian Government Construction Procurement Contracts”. Artikel ini terbit di Jambura Law Review Volume 8 Nomor 2 (Juli 2026), halaman 484–510, jurnal bereputasi yang terindeks Scopus dan terakreditasi Sinta 1. Dr. Mutia menulis bersama La Ode Husen, Lauddin Marsuni, Sri Lestari Poernomo, serta Vivi Oktaviani Pulukadang dari The University of Melbourne.
Penelitian ini berangkat dari temuan bahwa penegakan kontrak infrastruktur publik yang terlalu formalistis justru menggerus kepastian hukum. Sektor konstruksi tercatat mendominasi sanksi daftar hitam, sementara putusan pengadilan atas pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah daerah kerap saling bertentangan.
Melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, yurisprudensial, dan perbandingan dengan model adjudikasi konstruksi di Malaysia (CIPAA) dan Singapura (SOPA), para penulis menelaah ulang tafsir Pasal 1338 KUHPerdata. Hasilnya, asas pacta sunt servanda tidak lagi dipahami sebagai doktrin yang tidak bisa ditawar, melainkan sebagai prinsip relasional yang memadukan hukum internasional, regulasi nasional, serta nilai etik-religius Islam seperti aufuu bil ‘uquud (penunaian akad) dan maslahah mursalah.
Konsekuensinya, kontrak pengadaan konstruksi harus dijalankan secara adaptif: perubahan keadaan diakomodasi melalui adendum yang adil, dan para pihak dibebani kewajiban prosedural untuk saling bekerja sama serta terbuka atas informasi.
Artikel ini juga menawarkan Integrated Contract Governance Framework, yakni kerangka tata kelola kontrak yang memuat klausul iktikad baik prosedural dan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang: negosiasi, mediasi berbasis maslahah, adjudikasi, lalu litigasi sebagai jalan terakhir. Adjudikasi cepat dinilai penting agar sengketa tidak menunda proyek dan memboroskan anggaran negara.
Bagi para penulis, tata kelola kontrak yang adaptif bukan sekadar urusan teknis hukum perdata. Ia menentukan apakah infrastruktur publik dapat diselesaikan secara akuntabel, apakah anggaran negara digunakan secara efisien, dan apakah ketimpangan posisi tawar antara pemerintah dan penyedia jasa dapat dikoreksi.
Artikel lengkap dapat dibaca melalui tautan berikut: https://doi.org/10.33756/jlr.v1i2.36408.
