Perkuat Kesadaran Hukum Akar Rumput, Dosen FH UNG Edukasi Warga Desa Tamboo Soal KUHP dan KUHAP Baru
Tekan Enter untuk melihat semua hasil · Esc untuk menutup
GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) terus memperluas jangkauan literasi hukum hingga ke lapisan masyarakat desa. Komitmen ini diwujudkan melalui kehadiran dosen FH UNG, Hasnia, S.HI., M.H., M.A., sebagai narasumber dalam agenda Penyuluhan Hukum hasil kolaborasi bersama Seksi Hukum Polres Bone Bolango.

Kegiatan edukasi ini berlangsung tertib di Kantor Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (23/10/2026) mulai pukul 08.30 WITA.
Fokus pembahasan tertuju pada dua instrumen regulasi pembaruan pidana nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat regulasi ini memuat pergeseran norma materiil maupun hukum acara yang mendasar, sosialisasi dinilai mendesak agar masyarakat di tingkat akar rumput memahami hak, kewajiban, serta batasan hukum terkini.
Keikutsertaan akademisi FH UNG tersebut merupakan mandat resmi institusi berdasarkan surat tugas dari Dekan FH UNG tertanggal 22 Oktober 2026. Di hadapan warga desa, Hasnia membawakan konsep-konsep hukum pidana yang kompleks dengan bahasa yang lugas, kontekstual, dan mudah dipahami, sehingga substansi undang-undang baru tidak lagi dipandang berjarak dari realitas keseharian masyarakat.
Langkah ini menegaskan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat. Pihak FH UNG berharap kemitraan strategis dengan jajaran kepolisian setempat terus terjalin berkesinambungan sebagai ikhtiar bersama dalam membangun masyarakat Gorontalo yang melek hukum dan taat aturan.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
KONTAK
©2026. FHUNG. All Rights Reserved.
