Ulas KUHAP Baru di Klinik Hukumonline, Dosen FH UNG Bedah Aturan Penyadapan dan Penggeledahan Data Digital

GORONTALO – Transformasi hukum acara pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) terus memantik diskursus mendalam, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan jaminan hak privasi warga negara. Isu krusial ini diulas secara komprehensif oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) sekaligus mahasiswa Program Doktor FH Universitas Brawijaya, Vifi Swarianata, S.H., M.H.

Ulasan yuridis tersebut dipublikasikan secara resmi oleh media hukum nasional Hukumonline melalui kanal Klinik Hukumonline dalam artikel bertajuk “Penyadapan dan Penggeledahan Data Digital dalam KUHAP Baru”.

Dalam kajian yang dirilis di portal Hukumonline.com, dipaparkan bahwa hak atas privasi merupakan hak fundamental yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta diperkuat Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Oleh sebab itu, setiap tindakan upaya paksa yang bersinggungan dengan ranah digital warga negara harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, kebutuhan (necessity), dan akuntabilitas.

Penyadapan: Menanti Payung Regulasi Khusus

Mengenai mekanisme penyadapan, UU 20/2025 mendefinisikannya secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 36 sebagai perolehan informasi pribadi rahasia menggunakan perangkat telekomunikasi dan sistem informasi internet sesuai kemajuan teknologi. Namun, Pasal 136 UU 20/2025 masih bersifat delegatif karena menyerahkan pengaturan teknis—seperti syarat, jangka waktu, tata cara izin pengadilan, tata kelola penyimpanan, pemusnahan hasil sadapan, hingga skema pengawasannya—kepada undang-undang tersendiri tentang penyadapan yang hingga kini belum diundangkan.

Konstruksi delegatif ini sejalan dengan garis putusan Mahkamah Konstitusi (antara lain Putusan MK No. 006/PUU-I/2003, No. 012-016-019/PUU-IV/2006, No. 5/PUU-VIII/2010, dan No. 70/PUU-XVII/2019) serta CCPR General Comment No. 16: Article 17, yang melarang segala bentuk campur tangan sewenang-wenang (arbitrary interference). Tulisan tersebut menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan sekadar ketiadaan undang-undang payung umum, melainkan belum adanya standar prosedural yang seragam lintas penegak hukum atas wewenang penyadapan sektoral yang ada.

Penggeledahan Data Digital dan Mitigasi Fishing Expedition

Berbeda dengan penyadapan, instrumen penggeledahan dalam UU 20/2025 diatur jauh lebih terperinci. Pasal 112 UU 20/2025 kini secara resmi memasukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai objek penggeledahan baru di samping rumah, bangunan, badan, pakaian, maupun kendaraan. Pengaturan ini bertaut erat dengan rezim UU ITE dalam memandang karakteristik data digital.

Guna mencegah kesewenang-wenangan, Pasal 113 UU 20/2025 mewajibkan penyidik mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri dengan mencantumkan lokasi spesifik dan alasan faktual keterkaitannya dengan tindak pidana. Pembatasan ini ditujukan untuk menutup ruang praktik fishing expedition—tindakan aparat membongkar seluruh sistem digital tanpa batas demi mencari-cari kesalahan lain. Adapun mekanisme izin dalam keadaan mendesak (seperti potensi penghilangan bukti atau tertangkap tangan) tetap diimbangi dengan judicial oversight, di mana permohonan persetujuan wajib diajukan maksimal 2×24 jam setelah penggeledahan dilakukan.

Melalui publikasi di Klinik Hukumonline, kontribusi dosen FH UNG ini diharapkan memberikan edukasi hukum yang mencerahkan bagi praktisi, aparat kepolisian, maupun masyarakat umum dalam memahami dinamika perlindungan data pribadi pada penegakan hukum modern.

Naskah lengkap ulasan dan analisis hukum ini dapat diakses secara langsung melalui publikasi resmi Klinik Hukumonline: Penyadapan dan Penggeledahan Data Digital dalam KUHAP Baru.

Logo FH UNG

LAYANAN AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

AKSES CEPAT

Menu Mahasiswa

Pilih layanan yang diakses

Menu Dosen & Tendik

Sistem Informasi & Data

KONTAK

Visitors

©2026. FHUNG. All Rights Reserved.