Pembentukan Rancangan
Undang-Undangan (RUU) Omnibus Law memicu perdebatan berbagai kalangan
terkait kandungan dari RUU ini. Mulai dari aspek pembentukannya yang dianggap
tidak melibatkan masyarakat khususnya kaum buruh secara baik, sentimen yang
kebijakan yang condong ke buruh asing, hingga masalah keabsahannya dalam sistem
hukum Indonesia.
Berangkat dari kegelisahan itu,
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (SENMA FH UNG)
menggelar diskusi dengan tajuk “Mengurai Lebih Tajam Omnibus Law Cipta
Kerja & Penerapannya”. Dengan menggandeng organ lain seperti Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG), dan juga salah satu
organisasi kemasyarakatan.
Konsep omnibus law adalah
terobosan yang digagas oleh presiden Jokowi yang dimaksudkan untuk kembali
mengharmonisasikan aturan yang ada di pusat dan daerah. Dengan menghadirkan
narasumber dari kalangan akademisi yang punya orientasi dan kompetensi diri
yang mumpuni sesuai bidang masing-masing. Seperti Abdul Hamid Tome, S.H., M.H.
yang merupakan akademisi di FH UNG, dan akademisi lain dari Fakultas Ekonomi UNG.
Dalam paparannya, Hamid Tome mengatakan
konsep omnibus law cipta kerja harusnya pada pembentukannya melibatkan
para masyarakat yang merupakan sasaran dari RUU ini. Di sisi lain, RUU Omnibus
Law Cipta Kerja masih butuh kajian lebih dalam sebelum disahkan,
pungkasnya.