Dosen FH UNG jadi Pemateri Dalam Kegiatan Sosialisasi Layanan Kebangsaan

Gorontalo – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Gorontalo, menggelar acara Sosialisasi Layanan Kebangsaan dengan tema “Membentuk Karakter Bangsa dengan Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan”. Acara tersebut dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 2023 Di Gran Ballroom Hotel Damhill.

Dalam acara tersebut, Dr. Zamrooni Abdussamad, SH., MH, yang merupakan seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi pemateri dengan membawakan materi tentang “Membentuk Karakter Bangsa dengan Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan”. Pada presentasinya, Dr. Zamrooni Abdussamad juga membahas tantangan yang dihadapi dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pejabat dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para peserta yang terdiri dari masyarakat umum, akademisi, dan mahasiswa. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kepastian hukum dalam menentukan status kewarganegaraan dan bagaimana hal ini dapat berkontribusi dalam membentuk karakter bangsa yang kuat.

Dr. Zamrooni Abdussamad mengungkapkan bahwa kepastian hukum terkait status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Hal ini berkaitan erat dengan hak-hak dan tanggung jawab yang dimiliki sebagai warga negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian yang serius dalam menangani masalah ini serta menemukan solusi yang tepat untuk tantangan yang ada.

Dalam sosialisasi ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada pemateri. Hal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman serta mencari solusi terbaik dalam konteks kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan di Indonesia.

Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan dan bagaimana hal ini dapat berkontribusi dalam membentuk karakter bangsa yang tangguh dan berkarakter.