Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sukses menyelenggarakan kuliah pakar bertema “Integrasi Hukum Pidana dan Hukum Adat dalam Penguatan Sistem Peradilan: Perspektif Regional dan Lingkungan”, pada Kamis, 19 September 2024. Acara yang diadakan secara hybrid ini diikuti oleh ratusan peserta, baik secara daring melalui Zoom maupun langsung di Aula Usman Puluhulawa, Fakultas Hukum UNG.
Kuliah pakar ini menghadirkan dua narasumber terkemuka. Associate Professor Dr. Nadzriah Ahmad dari Universiti Teknologi MARA, Malaysia, memaparkan materi mengenai “Current Issues Surrounding System in Malaysia: Literature Review – Highlighting the Gaps in Research Area, Addressing the Gaps in National Laws, and Compliance with Regional and International Standards”. Dr. Nadzriah juga berbagi pengalamannya yang telah melakukan banyak sesi konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perempuan, Keluarga, dan Pembangunan Masyarakat Malaysia, terkait perlindungan anak. Presentasinya menarik perhatian peserta, terutama ketika ia membahas langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Malaysia untuk memenuhi kewajiban internasional dalam melindungi hak-hak anak melalui kerangka hukum yang lebih inklusif.
Tonton Materinya di Disini.
Sementara itu, Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum UNG, menyampaikan materi bertajuk “Sampah Plastik: Perspektif Green Criminology dan Nilai Lokal”. Dalam presentasinya, Prof. Fenty menyoroti pentingnya konsep green criminology yang meneliti kejahatan lingkungan seperti polusi plastik, perdagangan satwa liar, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ia juga menekankan konsep keadilan lingkungan yang mencakup penghormatan terhadap semua makhluk hidup, baik manusia, ekosistem, maupun hewan non-manusia. Prof. Fenty menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai lokal dalam upaya mengatasi masalah lingkungan, khususnya dalam menangani dampak buruk sampah plastik di wilayah Indonesia.
Diskusi yang dipandu oleh Amanda Adelina Harun, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNG, berlangsung dinamis dengan banyak pertanyaan dari peserta yang tertarik dengan kedua topik tersebut. Partisipasi aktif para peserta menunjukkan tingginya antusiasme terhadap topik integrasi hukum pidana, hukum adat, serta isu-isu lingkungan seperti kejahatan ekologis.
Kuliah pakar ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi para akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga mendorong refleksi mendalam mengenai pentingnya hukum adat dalam penguatan sistem peradilan serta kriminologi hijau sebagai jawaban terhadap tantangan kejahatan lingkungan yang semakin meningkat.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap peserta mendapatkan sertifikat keikutsertaan. Acara ini diharapkan menjadi landasan untuk memperdalam pemahaman serta mendorong penguatan kerja sama dalam upaya integrasi hukum adat dan pidana, serta penegakan keadilan lingkungan di Indonesia.