Gorontalo (Kamis, 21/10/2021), sebagai bentuk
pelaksanaan kerjasama antara FH UNG dengan Pemerintah Desa Masuru Kecamatan
Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara serta bertepatan dengan momentum pelaksanaan
KKN Tematik yang diselenggarakan oleh LP2M UNG bekerjasama dengan BNN Kabupaten
Gorontalo Utara, Fakultas Hukum UNG memfasilitasi pembentukan Peraturan Desa
Tentang Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Dosen pembimbing lapangan yang juga sebagai pengajar
Ilmu Perundang-Undangan di FH UNG Novendri M. Nggilu, SH., MH, menjelaskan
bahwa fasilitasi pembentukan peraturan desa ini dimaksudkan sebagai pemenuhan
amanat dari Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi P4GN serta Petunjuk Teknis
tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba yang diterbitkan oleh BNN dan Kemendes
yang salah satu poinnya memerintahkan adanya instrumen hukum yang dapat
memayungi penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba.
Rancangan peraturan
desa tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Famin Tahir Said di kantor
Desa Masuru. Secara terpisah Kepala Desa Masuru menyambut baik fasilitasi
pembentukan peraturan desa ini karena merupakan kebutuhan Desa Masuru dalam
mendukung dan mewujudkan Desa Bersih Narkoba, dan menurutnya sejauh ini baru
Desa Masuru yang memiliki rancangan peraturan desa tentang Desa Bersinar di Provinsi
Gorontalo. Fasilitasi pembentukan peraturan desa tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari ikhtiar FH UNG untuk terlibat secara aktif dalam
penguatan tata kelola desa.