- Posted on
- Rismanto
- BERITA,FAKULTAS,UNIVERSITAS
FH UNG Jadi Salah Satu Peserta KNHTN 2022
Salah satu upaya meningkatkan kualitas keilmuan dari para dosen di kampus adalah turut aktif dalam berbagai kegiatan, baik dalam skala regional, nasional maupun internasional. Upaya inilah yang turut dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, melalui dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo yaitu Prof. Dr. Nur M.Kasim MH dan Supriyadi A Arief SH, MH turut menjadi salah satu peserta yang diundang dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diselenggarakan di hotel Aryaduta Bali selama tiga hari, 19-21 Mei 2022.
Konferensi ini menjadi agenda rutin tiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kegiatan ini merupakan hasil dari seleksi call for paper yang diseleksi langsung oleh para pakar/ahli hukum. Dari hampir 500 artikel yang masuk ke panitia, terpilih hanya 90 artikel yang diundang untuk selanjutnya dipresentasikan dalam tiga panel hukum tata negara dan dua panel hukum administrasi negara.
Mengambil tema ‘Dinamika Negara Hukum Demokratiss Pasca Perubahan UUD NRI 1945’, paper dengan judul ‘Penundaan Pemilu Untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kebutuhan Konstitusi Atau Kepentingan Oligarki’ yang dibuat oleh dua orang pengajar dari FH-UNG tersebut menjadi salah satu paper terpilih di panel 3 Hukum Tata Negara yang membahas Pemilihan Umum dan pemilihan kepala Daerah.
Dalam Penjelasannya, Prof Nur M.Kasim mengungkapkan bahwa “penundaan pemilu dengan tujuan memperpanjang masa jabatan Presiden sejatinya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip konstitusionalisme”. Pada kesempatan yang sama, “konsekuensi dari gagasan penundaan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden setidaknya terdapat dua bentuk, yakni konsekuensi secara bentuk hukum yang berupa perubahan UUD 1945, pembangkangan terhadap putusan MK, serta tidak sesuainya regulasi pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan, serta konsekuensi secara sanksi berupa ketegasan Presiden untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada menteri dan penegasan dalam UU Kementerian Negara” ujar Supriyadi.
Melalui berbagai kegiatan yang diikuti oleh para dosen di lingkungan Fakultas Hukum UNG, Dekan Fakultas Hukum UNG, Prof Fenty Puluhulawa berharap semakin meningkatkan kualitas Fakultas Hukum. “Fakultas Hukum UNG sebagai satu-satunya perwakilan dari provinsi Gorontalo dalam konferensi tersebut menunjukkan semakin bahwa FH-UNG semakin unggul dan berdaya saing” pungkasnya.