GORONTALO, 18 Juli 2025 β Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) secara resmi menetapkan Tim Pengabdian Program Pendampingan Edukasi dan Konsultasi Hukum Tahun 2025 dalam rapat persiapan yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025 bertempat di Aula Usman Puluhulawa. Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, dan dihadiri oleh seluruh dosen serta unsur pimpinan fakultas.
Program ini akan dilaksanakan di Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui rapat tersebut, disepakati pembagian tim dosen berdasarkan tema dan lokasi desa yang menjadi target kegiatan pendampingan hukum.
Adapun pembagian wilayah dan tema edukasi hukum yang telah ditetapkan sebagai berikut:
π KECAMATAN DUHIADAA
Desa Padengo β Perlindungan hukum masyarakat dalam transaksi digital Tim: Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag, M.H; Nirwan Junus, S.H., M.H; Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum; dkk.
Desa Mekar Jaya β Pencegahan tindak pidana ringan di lingkungan desa Tim: Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H; Apriari, S.H., M.H; Fitran Amrain, S.H., M.H; dkk.
Desa Duhiadaa β Mengenal aspek hukum dalam perjanjian jual beli Tim: Avelia Rahmah Y. Mantali, S.H., M.H; Akbar Hidayatullah Daud, S.H., M.Kn; Elmarianti, S.H., M.H; dkk.
Desa Bulili β Peran hukum dalam mewujudkan desa aman dan sejahtera Tim: Abdul Hamid Tome, S.H., M.H; Supriyadi A. Arief, S.H., M.H; Sofyan Piyo, S.H., M.H; dkk.
π KECAMATAN PATILANGGIO
Desa Sukamakmur β Pencegahan dan penyelesaian konflik tanah pada masyarakat Tim: Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum; Dr. Moh. Taufiq Zulfikar Sarson, S.H., M.H; Mellisa Towadi, S.H., M.H; dkk.
Desa Manawa β Perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan marjinal Tim: Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H; Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H; Mohamad Rivadi Moha, S.H., M.H; dkk.
Desa Dulomo β Penyelesaian masalah hukum masyarakat melalui pendekatan restorative justice Tim: Dr. Yuyun Utie Imran, S.H., M.H; Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H; Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H; dkk.
Rapat ini sekaligus menjadi titik awal koordinasi teknis tim di masing-masing desa sasaran. Program ini akan mencakup kegiatan penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, konsultasi langsung, serta pembentukan kesadaran hukum berbasis kearifan lokal.
FH UNG berkomitmen untuk terus menghadirkan peran aktif dalam membangun masyarakat sadar hukum melalui kegiatan pengabdian yang sistematis, terukur, dan kontekstual. βPengabdian hukum harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dari desa kita mulai,β ungkap salah satu dosen peserta.