Info Akademik : PEMBERIAN DISPENSASI PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN/UANG KULIAHTUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALOSEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah menerbitkan Surat Edaran yang memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala masalah biaya.

Surat edaran tersebut mengatur tentang pemberian dispensasi bagi mahasiswa yang membutuhkan keringanan dalam pembayaran UKT. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dispensasi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Menurut isi surat, beberapa poin penting yang harus diperhatikan mahasiswa meliputi:

  • Syarat Pengajuan Dispensasi: Mahasiswa diwajibkan melampirkan bukti kondisi finansial yang sulit, seperti surat keterangan penghasilan orang tua.
  • Prosedur Pengajuan: Mahasiswa harus mengajukan permohonan melalui mekanisme resmi yang diatur oleh fakultas dengan melengkapi dokumen pendukung.
  • Batas Waktu Pengajuan: Dispensasi hanya diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh fakultas.

Surat edaran ini juga menekankan bahwa semua pengajuan akan dievaluasi secara ketat oleh tim yang bertanggung jawab. Tim evaluasi akan mempertimbangkan setiap permohonan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh mahasiswa untuk memastikan keringanan diberikan secara tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan ini, Fakultas Hukum UNG berharap dapat meringankan beban mahasiswa yang mengalami kendala keuangan, sehingga mereka tetap bisa menyelesaikan studi dengan baik. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen UNG dalam mendukung keberlanjutan pendidikan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang prosedur pengajuan dispensasi bisa menghubungi pihak fakultas untuk mendapatkan panduan lengkap dan bantuan administrasi.