Info Akademik / Pemberitahuan: Fitur Koreksi Email Dosen pada Halaman Dosen Non Akun
Jakarta, 25 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas data dosen, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Fitur Koreksi/Klarifikasi Email Dosen. Fitur ini tersedia di halaman daftar dosen tanpa akun, dirancang untuk memastikan bahwa alamat email yang digunakan dosen saat proses registrasi adalah benar dan aktif.
Fitur ini tidak hanya sebagai alat validasi email, tetapi juga berfungsi untuk:
Pihak admin perguruan tinggi dimohon untuk memastikan alamat email setiap dosen sesuai dengan data yang sebenarnya. Dengan adanya fitur ini, perguruan tinggi dapat mendukung proses registrasi dan akses layanan sistem bagi dosen.
Admin perguruan tinggi dapat melakukan tindakan koreksi atau klarifikasi email dosen dengan merujuk pada artikel panduan di Pusat Informasi melalui tautan berikut:
Detail Panduan Koreksi Email Dosen
Hasil dari tindakan koreksi ini diharapkan dapat:
Melalui surat edaran No. 7096/E1/DV.03.04/2024 tertanggal 25 Oktober 2024, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengimbau pimpinan perguruan tinggi dan LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia untuk memanfaatkan fitur ini sebaik-baiknya demi mendukung validitas data dosen dan peningkatan pelayanan berbasis digital di lingkungan perguruan tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut, perguruan tinggi dapat mengunjungi laman resmi SISTER Kemendikbudristek.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Anda akan diarahkan ke halaman eksternal.
Pilih layanan yang diakses
